Seorang Istri Yang Teraniaya Menghabisi Nyawa Suaminya Sendiri

Sabtu, 04 September 2021 - 02:39:32 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : E.S Nst


ROHUL, CATATANRIAU.com | Polsek Tandun bertindak cepat dalam pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang telah di lakukan M (Pelaku) salah satu warga Desa Pou Raya,RT 010, RW 005,  Dusun 3, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, tepatnya di rumah kediaman pelaku Jum'at (03/09/2021) sekira pukul 13.10 wib.

 

Pelaku yang berinisial M yang juga istri dari Bastian (Korban) tega menghabisi nyawa suaminya akibat unsur sakit hati atas perlakuan kasar suaminya terhadap dirinya.

 

Dari pengakuan pelaku yang di tulis oleh paur humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P. SH dalam rilis persnya dapat diketahui kronologi terjadinya pembunuhan di awali dengan permasalahan keluarga, korban (suami) merasa cemburu melihat percakapan antara pelaku (istri) dengan seorang laki laki lain di Media Sosial Facebook sehingga korban sering menuduh pelaku selingkuh dengan orang laki-laki lain.

 

"Di dasari rasa cemburu itulah korban dan pelaku sering bertengkar, yang akhirnya pelaku sering mendapatkan perlakuan kasar dari korban dengan cara memukul dan menginjak pelaku sehingga pelaku merasa sakit hati kepada  korban," kata Paur Humas Polres Rohul dalam rilis persnya.

 

Pelaku juga sering  mendapatkan ancaman dan tuduhan selingkuh dari korban dan tidak ada rasa kasihan untuk menganiaya pelaku yang membuat pelaku merasa tertekan dan terintimidasi.

 

Pada saat bangun tidur, korban dan pelaku langsung bertengkar, korban mengajak pelaku ke sekolah tempat pelaku bekerja untuk mempermalukan pelaku kepada rekan-rekan kerja yang lainnya sambil mengancam pelaku akan membacok kaki pelaku.

 

Merasa tidak tahan lagi pelaku akhirnya mengambil parang yang berada di dinding kamar yang sudah di siapkan oleh korban untuk membacok pelaku, dan pelaku melayangkan parang tersebut kearah leher korban bagian sebelah kanan yang mengakibatkan leher korban terluka. Kejadian ini tepatnya pada hari Jum'at (03/09/2021) sekira Pukul 08.00 Wib pagi.

 

Kondisi korban yang saat itu masih bisa melawan langsung merebut parang yang ada di tangan pelaku sehingga membuat pelaku mengalami luka pada bagian ibu jari sebelah kanan dan jari manis sebelah kiri serta luka lecet pada bagian punggung tangan sebelah kanan dan parang tersebut terlepas dan terjatuh ketempat tidur.

 

Pelaku mengambil kembali parang tersebut sambil mendorong korban ke tempat tidur, lalu pelaku kembali melayangkan parang kearah korban yang membuat korban sudah tidak bergerak lagi akhirnya pelaku menutupi korban dengan menggunakan selimut.

 

Pelakupun keluar dari kamar dan masuk ke kamar anak-anaknya untuk menceritakan kejadian tersebut kepada anak-anaknya dan menyuruh anaknya untuk memberitahukannya kepada kakaknya yang berinisial K yang berada di Desa Talang Danto Kec.Tapung Hulu Kab. Kampar.

 

Mendapat informasi dari anak-anak pelaku, orang tua pelaku mendatangi pelaku sekira pukul 12.00 Wib yang disusul lagi oleh kakak pelaku Sdri.K dan suaminya Sdr. H serta adiknya Sdr.C datang ke rumah pelaku,sambil mengatakan "kejadian ini kita laporkan ya kak ke polisi, gak mungkin ini kita biarkan".

 

Akhirnya adik pelaku Sdr. C dan Sdr. H mendatangi Polsek Tandun sekitar pukul 12.20 Wib untuk melaporkan kejadian tersebut.

 

Mendapat laporan, Kapolsek tandun AKP S.Sinaga. SH dan pers serta pihak dari keluarga pelaku mendatangi Tempat Kejadian Pertama (TKP) untuk melakukan olah TKP sekitar pukul 13.10 Wib.

 

"Pelaku akhirnya dapat kita amankan bersama barang bukti berupa 1(satu) bilah parang beserta sarungnya 1( satu) helai selimut warna biru motif ikan, Kain sisa yang bekas terbakar, 1 (satu) Set Pel Lantai, 1(satu) springbed guna proses hukum lebih lanjut," ucap Kapolsek Tandun yang di tulis oleh Paur Humas Polres Rohul dalam rilis persnya.****


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex