Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan, Sabtu 19 April 2025
PELALAWAN, CATATANRIAU.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis malam, 17 April 2025.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di pinggir jalan Desa Beringin Makmur SP 3 Jalur 3.
"Tim kami segera melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria bernama Dewa Perdinata di lokasi yang dimaksud. Saat digeledah, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di dekat tersangka," jelas Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Dari hasil interogasi, Dewa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Miftahul Huda. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Miftahul Huda di rumahnya di Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan.
Dalam penggeledahan di rumah Miftahul, petugas menemukan satu buah toples yang berisi timbangan digital, sendok sabu, dan beberapa plastik bening klip merah yang biasa digunakan untuk mengemas narkoba.
"Pengakuan Miftahul, barang haram itu ia peroleh dari seseorang bernama Rizky yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan terus kembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya," tegas Kasat Resnarkoba.
Identitas Pelaku:
1. Dewa Perdinata, lahir di Nambiki, 31 Januari 2001, wiraswasta, warga Jalan Kenanga Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
2. Miftahul Huda, lahir di Kerumutan, 9 Desember 1989, wiraswasta, warga Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.
2 unit handphone (Vivo biru gradasi hitam dan Infinix biru muda).
1 timbangan digital warna hitam silver.
1 buah toples.
6 lembar plastik bening klip merah.
1 sendok sabu.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan masa depan bangsa. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas narkoba di lingkungan sekitar,” tutup Iptu Haryanto. ****
Laporan : E Pangaribuan