Inhu, Catatanriau.com – Langkah tegas Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Tim Investigasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau Komando Garuda Sakit Aliansi Indonesia. Ketua Tim Investigasi, Rudi Walker Purba, secara lantang menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban yang kini tengah gencar dilaksanakan di seluruh penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi landasan kuat bagi Satgas PKH untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan. Tak ayal, sebagian areal perkebunan kelapa sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, menjadi salah satu target pemasangan plang segel oleh Satgas PKH.
Kepada awak media pada Selasa (29/4/2025) siang di Air Molek, Rudi Walker Purba menegaskan, "Kami sangat mendukung penuh Tim Satgas PKH dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menertibkan perkebunan, pertambangan, maupun kegiatan lainnya yang beroperasi di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, serta hutan produksi." Katanya.
Lebih lanjut, Rudi Walker Purba mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan timnya, PT TPP menjadi target pemasangan plang oleh Satgas PKH di areal Kebun Redang Seiko, tepatnya di Afdeling ON, antara batas OR dan OO, dengan luasan mencapai 574 hektar.
"Hal ini tentu akan terus kami kawal untuk memastikan perusahaan patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Rudi Walker Purba juga menyampaikan harapannya agar pihak PT TPP tidak lagi melakukan aktivitas apapun di lokasi yang telah disegel oleh Satgas PKH.
"Setelah plang tersebut terpasang, kami berharap PT TPP tidak lagi melakukan kegiatan seperti memanen tandan buah segar untuk dibawa ke pabrik pengolahan sawit yang berada di dalam lokasi tersebut," ujarnya.
"Jika perusahaan masih nekat melakukan aktivitas di area yang telah disegel, jelas hal tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam plang segel. Plang tersebut secara tegas menyatakan bahwa perusahaan dilarang menjualbelikan dan menguasai areal tersebut tanpa izin dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan," pungkas Rudi Walker Purba dengan nada serius.***
Laporan : S. A Pasaribu