PT SSS dituntut denda 60 M lebih perkara karlahut korporasi. Terlihat sidang PT SSS beberapa waktu lalu di PN Pelalawan

Sidang Tuntutan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS Dituntut Pidana Denda Total Rp 60 Miliar Lebih

Kamis, 09 April 2020 - 18:44:48 WIB
Share Tweet Google +



PELALAWAN, CATATANRIAU.COM.
Sidang Tuntutan Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS)  di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Rabu (08/04/2020). Dipimpin  Ketua PN Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua didampingi Nurrahmi SH MH dan Joko Suciptanto SH MH sebagai hakim anggota. Terdakwa korporasi PT SSS yang diwakili Direktur Utama (Dirut) Eben Ezer Lingga didampingi penasehat hukumnya H Makfuzat Zein SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rahmat Hidayat SH.

 


Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU kepada terdakwa korporasi PT SSS atas perkara tindak pidana Karhutla.

 


JPU Rahmat membacakan surat dakwaan dihadapan para pihak termasuk terdakwa perusahaan perkebunan sawit itu yang diwakil Eben Ezer, duduk di kursi pesakitan.

 


Dalam dakwaannya, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menyatakan PT SSS bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang memberi perintah atau orang bertindak sebagai pemimpin kegiatan karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 


Sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dakwaan alternatif kedua.

 


Kemudian PT SSS juga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
Seperti yang dimaksud dalam Pasal 109 jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dakwaan kelima Penuntut Umum.

 


Ia menyebutkan, penyusunan surat tuntutan terhadap perkara Karhutla ini dilakukan secara berjenjang mulai dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung), kemudian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan turun ke Kejari Pelalawan.

 


Pihaknya menilai tuntutan ini sudah memenuhi unsur keadilan jika hakim mengabulkannya dalam putusan nanti.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditutup majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa 14 April 2020 mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa perseorangan Alwi Omni Harahap dan terdakwa korporasi PT SSS. (EP)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex