Pelalawan, Catatanriau.com – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai, dan bawang putih dengan total berat lebih dari 23.472 kilogram. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (20/1/2025) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Pelalawan serta berdasarkan rekomendasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur bawang ilegal menggunakan alat berat ekskavator, yang sebelumnya diangkut ke lokasi TPA menggunakan empat unit dump truck colt diesel.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH., SIK., MM. Turut hadir Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan Provinsi Riau Sokhib, S.Pi., MP, Kepala DLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, MSi, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan Jaksa Penuntut Umum Gesang Anom Prayoga, SH.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri Kasat Polairud Polres Pelalawan AKP Mardani Tohenes, SH., MH, Kasat Reskrim Polres Pelalawan yang diwakili KBO IPTU Rio Putra, SH, Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes Siahaan, SSos, penasihat hukum para tersangka, personel Satpolairud dan Satreskrim Polres Pelalawan, para tersangka, serta awak media.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Pelalawan dalam penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat menyampaikan bahwa bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan serta Polsek Teluk Meranti dalam rangka pengawasan jalur masuk komoditas pertanian.
“Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” ujar Kompol Asep Rahmat di lokasi kegiatan.
Berdasarkan data resmi, rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi bawang merah sebanyak 20.736 kilogram, bawang bombai 1.976 kilogram, dan bawang putih 760 kilogram. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah serta masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan pemerintah.
Adapun rincian hasil penindakan yakni dari Sat Polairud Polres Pelalawan berupa bawang merah 2.249 karung (17.992 kg) dan bawang bombai 199 karung (1.592 kg).
Sementara dari Sat Reskrim Polres Pelalawan berupa bawang merah 343 karung (2.744 kg), bawang bombai 48 karung (384 kg), serta bawang putih 95 karung (760 kg).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan Provinsi Riau Sokhib, S.Pi., MP mengapresiasi kinerja Polres Pelalawan atas keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa masuknya komoditas ilegal dapat mengancam ketahanan pangan, merugikan petani lokal, serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Penangkapan oleh Polres Pelalawan melalui Satpolairud ini merupakan tangkapan terbesar tahun 2025 dan menjadi pemusnahan barang ilegal pertama pada tahun 2026. Ini bukti nyata sinergi dan komitmen penegakan hukum,” tegas Sokhib.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan komoditas pertanian ilegal serta wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani lokal. ****
