Kepala Desa Tambusai Timur, Bikin Kebijakan Sendiri Dalam Pemilihan Anggota BPD

Jumat, 18 Desember 2020 - 14:32:10 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Pemerintah Kecamatan melaksanakan pelantikan tujuh Desa anggota BPD terpilih untuk periode 2020-2026 pada hari Jum,at 18/12/2020 di Aula Kantor Camat Tambusai, Kegiatan pelantikan ini langsung di hadiri oleh Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman yang di dampingi oleh Ketua Tim Penggerak PKK Rokan Hulu Hj. Peni Herawati.

 

Dari Tujuh Desa Anggota BPD Se-Kecamatan Tambusai yang di lantik langsung oleh Bupati Rokan Hulu, Desa Tambusai Timur masih menuai permasalahan dalam prosedur pemilihan anggota BPDnya.

 

Akar permasalahan ini berawal dari Kades Tambusai Timur Marabona Hasibuan, di mana anggota BPD yang jumlahnya hanya lima orang yang unggul di pemilihan BPD bisa di lantik menjadi tujuh orang , dengan arti kata ada penambahan dalam pelantikan dua orang anggota BPD.

 

Sementara penambahan anggota BPD dua orang ini adalah orang yang juga ikut dalam helatan pemilihan BPD namun mereka kalah, tapi dalam surat berita acara yabg di rekomendasi oleh Kades dan Camat Tambusai ikut dalam pelantikan, ini yang menjadi tanda tanya bagi masyarakat Desa Tambusai.

 

Dari pengakuan salah satu anggota BPD Tambusai Timur yang terpilih Sandi Lubis merasa heran dengan adanya penambahan anggota BPD yang baru, yang membuat beliau lebih heran lagi yang di lantik oleh Bupati Rokan Hulu adalah orang yang kalah dalam helatan pemilihan BPD .

 

"Dari awal semenjak pendaftaran untuk maju sebagai anggota terpilih hanya lima orang, namun saya sangat mengherankan pas waktu pelantikan bertambah dua orang, itupun yang di lantik orang yang kalah waktu pemilihan BPD yang di gelar Desa Tambusai Timur." Katanya.

 

Menurutnya kebijakan yang diambil oleh Kades yang sudah menandatangani surat rekomendasi pemilihan BPD sudah menyalahi aturan UU Permendagri tentang pemilihan anggota BPD.

 

"Ini sudah menyalahi aturan karena anggota BPD yang berhak di lantik adalah anggota yang terpilih oleh masyarakat bukan hanya dengan kebijakan-kebijakan tersendiri." Tuturnya.

 

Sementara di tempat yang sama salah satu tokoh masyarakat desa Tambusai timur angkat bicara tentang kebijakan Kades Tambusai Timur ini.

 

"Kalau permasalahan ini tidak selesai maka kami akan menempuh jalur hukum, untuk membatalkan SK dua anggota BPD yang dilantik, yang kalah dalam helatan pemilihan BPD, karena ini tidak bisa di biarkan, ini sama artinya dengan membohongi masyarakat." Katanya dengan tegas.

 

Dari informasi dari tokoh masyarakat, beliau mengatakan waktu pemilihan BPD yang di gelar oleh Desa Tambusai Timur ada Dua Kadus yang tidak ikut dalam pemilihan dengan alasan hanya lima perwakilan yang bisa didudukkan dalam anggota BPD, ini juga telah menyalahi aturan dalam pemilihan BPD, sama dengan menghilangkan hak suara masyarakat dalam memilih." Ungkapnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex