Inhu, Catatanriau.com - Situasi kurang kondusif tengah melanda Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI - K.SPSI) PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR) yang berlokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Baru-baru ini, PUK tersebut mengeluarkan surat pemecatan terhadap salah satu anggotanya, Cahyono.
Surat keputusan pemberhentian keanggotaan yang ditandatangani oleh Ketua PUK F.SPTI - K.SPSI PT NHR, Birham Syamsir, Sekretaris Father Sianturi, dan Bendahara Satardi pada tanggal 7 April 2025, memuat sejumlah poin yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pemberhentian Cahyono didasari oleh beberapa hal, diantaranya:
1. Tidak menunjukkan kepedulian terhadap PUK F.SPTI - K.SPSI PKS PT NHR.
2. Selalu memisahkan diri dari sesama anggota PUK, seolah-olah PUK tidak dianggap berharga.
3. Tidak pernah menghadiri undangan rapat PUK.
4. Adanya dugaan bahwa istri Cahyono menyebarkan isu atau gosip yang mendiskreditkan PUK, bahkan menginginkan PUK bubar.
5. Cahyono dinilai tidak mampu mengatasi perilaku istrinya tersebut.
Menanggapi pemecatan dirinya, Cahyono mengaku tidak terima dengan keputusan sepihak tersebut. Ia menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Pada hari Senin (7/04/2025), Cahyono tiba-tiba dipanggil dan diberitahu mengenai pemberhentiannya serta diminta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA). Namun, karena belum menerima surat resmi pemecatan, ia menolak menyerahkan KTA-nya.
"Saat itu, langsung saya minta surat pemecatan namun tidak diberikan. Kemudian, pada hari Selasa (08/04/2025), saya mendatangi pengurus PUK lagi untuk memastikan apa benar saya memang telah di pecat, saat itu pengurusnya menjawab iya, dan mereka langsung menyerahkan surat pemecatan saya, dan meminta agar tidak banyak protes sebab surat pemecatan sudah diterbitkan," ungkap Cahyono dengan nada heran, Kamis (10/04/2025).
Cahyono merasa kebingungan dengan alasan pemecatannya. Ia mempertanyakan prosedur yang seharusnya berlaku dalam organisasi.
"Saya heran kenapa saya tiba-tiba di pecat, saya tidak tau apa alasannya, seandainya pun saya melanggar hukum seharusnyakan kalau mau diberhentikan itu setidaknya terlebih dahulu saya mendapatkan surat peringatan, bukan langsung di pecat begitu saja," ujarnya.
Merasa dirinya sebagai anggota biasa yang tidak memahami seluk beluk organisasi, Cahyono merasa diperlakukan tidak adil.
"Jadi saya merasa karena saya orang bodoh yang tidak tau apa-apa, mereka langsung memberhentikan saya tanpa prosedur, tiba-tiba langsung main pecat saja tanpa ada alasan yang jelas. Padahal saya sudah menjadi Anggota PUK F.SPTI - K.SPSI PKS PT NHR sudah setahun empat bulan lamanya, dan selama ini saya tidak pernah berbuat masalah," lanjutnya.
Lebih lanjut, Cahyono mengungkapkan kerugian yang dialaminya akibat pemecatan tersebut.
"Tanggapan saya saya gimana ya, saya tidak tahu apa-apa, sebagai orang bodoh yang tidak tahu apa-apa ya tidak tahu politik iya kan, tentunya kita heran apa sih salah yang saya perbuat kenapa kok tiba-tiba saja diberhentikan, kalau dibilang saya rugi ya saya rugi sebagai orang biasa yang tidak tahu apa-apa, tiba-tiba dengan secara sepihak diberhentikan tanpa ada tahu kesalahan yang benar-benar fatal dalam pekerjaan ataupun sesuatu hal pelanggaran yang sangat merugikan pihak SPSI." Katanya.
Saat mengambil surat pemecatan, Cahyono juga menceritakan bahwa KTA-nya diminta kembali, dan uang pembelian kartu sebesar Rp 500.000 dikembalikan kepadanya.
"Saya terima surat pemecatan ya saya kembalikan kartu anggotanya hanya itu aja," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris PUK F.SPTI - K.SPSI PKS PT NHR, Father Sianturi, memberikan tanggapannya terkait pemecatan Cahyono. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan yang mendalam dan memiliki dasar yang kuat sesuai dengan poin-poin yang tercantum dalam surat pemecatan.
"Dasarnya tidak mungkin kami pecat kalau tidak ada penyebabnya bahkan pemecatan itu melalui pertimbangan mendalam, sesuai poin-poin yang ada di surat pemecatan itu," tegas Father Sianturi.
Lebih lanjut, Father Sianturi mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada Cahyono terkait sikap istrinya yang diduga menyebarkan isu negatif tentang PUK.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali kami peringati agar mengatur sikap istrinya, sebab istrinya telah menebar isu ingin membubarkan SPSI. Padahal dia sendiri anggota SPSI. Kami juga sudah sering memberikan peringatan kepada yang bersangkutan, tetapi dia tidak mampu untuk mengendalikan sikap istrinya," jelasnya.
Selain itu, Father Sianturi juga menyoroti kurangnya interaksi Cahyono dengan anggota PUK lainnya.
"Yang bersangkutan juga selama ini tidak begitu berbaur di SPSI, dan banyak anggota kami yang merasakan hal itu, termasuk yang satu sif kerja dengan yang bersangkutan. Bahkan anggota kita mengatakan bahwa Cahyono ini sepertinya sudah tidak ada artinya lagi sebagai anggota, melihat sikapnya yang acuh tak acuh terhadap sesama anggota PUK." Timpalnya.
Father Sianturi menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk meminta Cahyono untuk menasihati istrinya dan menghadirkan istrinya untuk mengklarifikasi isu yang beredar. Pihak PUK bahkan telah menyiapkan permintaan maaf tertulis yang harus dibuat dan direkam oleh istri Cahyono.
"Hanya itu yang kami minta, malah dia mengatakan apa salah saya apa salah saya padahal sudah nyata-nyata dipostingannya di Sosial Meidia dan sumber sumber informasi yang kami dapat memang senang istrinya hendak merongrong kami pengurus PUK. Padahal suaminya anggota kami," ungkap Father Sianturi.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tanggal 8 April 2025, istri Cahyono sempat dibawa ke pos dan disambut dengan baik oleh pengurus PUK. Namun, mediasi tidak berjalan sesuai harapan karena Cahyono dan istrinya dinilai tidak mengakui kesalahan.
"Ini yang ada saat itu, malah dia mengatakan apa salahku apa salahku selalu itu jawabannya tidak mau mengakui kesalahannya, ya sudahlah kita ambil keputusan, ya kita keluarkanlah surat pemecatan," pungkas Father Sianturi.
Kasus pemecatan anggota PUK F.SPTI - K.SPSI PT NHR ini menjadi sorotan terkait dinamika internal organisasi pekerja dan pentingnya komunikasi serta penyelesaian masalah secara prosedural. Bagaimana kelanjutan dari konflik ini, masih menjadi pertanyaan yang akan terus berkembang.***
Laporan : S A Pasaribu
