Kampar, Catatanriau.com - Dihimpun dari keterangan masyarakat KUD Tigo Koto yang terletak di Kecamatan Koto Kampar Hulu kabupaten Kampar Provinsi Riau Ketua DPP Elang 3 Hambalang Pebriyan Winaldi meminta pihak Polda Riau tangkap Ketua KUD Tigo Koto ( Y N) diduga telah gelapkan dana senilai lebih kurang 2,4 M yang telah merugikan masyarakat.
Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo segera tangkap koruptor yang telah merugikan masyarakat.
Penggelapan dana koperasi dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 34 ayat (2) UU Perkoperasian.
Pasal 372 KUHP
Mengatur tindak pidana penggelapan uang
Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda
Pasal 34 ayat (2) UU Perkoperasian
Pengurus koperasi yang melakukan pengurusan dan pengelolaan koperasi dengan sengaja dan menimbulkan kerugian dapat dituntut secara pidana
Tanggung jawab pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita koperasi, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun kelalaiannya.
Tuntutan pidana
Penuntut umum dapat menuntut secara pidana pengurus koperasi yang melakukan penggelapan dana koperasi
Proses hukum kepada pelaku penggelapan dana tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian.
Saat di konfirmasi oleh awak media Ketua DPP Elang 3 Hambalang minggu (13/4/25) menjelaskan "bahwa kami mempunyai bukti yang kuat atas dugaan penggelapan dana oleh Ketua KUD Tigo Koto yang berada di Kecamatan Koto Kampar Hulu senilai lebih kurang 2,4 M dan kami meminta kepada pihak APH segera periksa Ketua KUD Tigo Koto yang berinisial ( YN) itu, Jelasnya.
Dan tidak sampai di situ saja awak media juga mengkonfirmasi dengan Ketua KUD Tigo Koto ( YN) dengan whatsapp pribadi nya dengan no ( 0812-6755-xxxx) supaya dengan perimbangan pemberitaan tapi tidak ada jawaban dari ketua KUD Tigo Koto tersebut dan namun sampai berita ini tayang ( bersambung).