KPHP Tahura SSH II Minas Dinilai Tidak Tegas Ini Tanggapan Penghulu Rantau Bertuah.

Sabtu, 30 Juni 2018 - 16:24:47 WIB
Share Tweet Google +

 

SIAK-MINAS- Sabtu, 30/06/2018. Penghulu Kampung Rantau Bertuah Darbi.S.Ag sangat Menyayangkan  ketegasan pihak KPHP Minas Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hkasim II (TAHURA SSH)  terhadap penghentian pemasangan jaringan PLN (Perusahan Listrik Negara)  yang melintasi Areal TAHURA SSH II. Yang Mana Dikatakan Darbi.S.Ag  pihak KPHP Tahura SSH II   Akan mencabut dan memindahkan tiang yang sudah terpasang dan yang belum terpasang Hal ini dikarnakan belum ada izin untuk Pendirian tiang PLN yang melintasi Tahura Tersebut.


"Jujur saja kita sangat menyayangkan ketegasan dari KPHP Minas Tahura SSH II ini mas, yang mana kita ketahui mereka akan pindahkan semua tiang-tiang PLN baik yang sudah terpasang maupun belum terpasang dari kawasan Tahura yang menuju kampung Rantau Bertuah." Terang Darbi.S.Ag


Lebih lanjut Darbi paparkan bahwa beliau pun sangat menyayangkan semua ketegasan dari KPHP Tahura Minas Itu, dikarnakan belum ada izin mereka mencabut semua tiang PLN  yang sudah terpasang sementara  masih banyak-nya aktifitas perambah hutan di Areal KPHP Tahura SSH II Minas yang ilegal dan sampai saat ini  tidak di amankan  oleh KPHP Tahura SSH II Minas.


Masih kata Darbi, Tentunya hal ini sudah melanggar ketentuan Perundang-undangan dalam Pasal 105 UU NO.13 Tahun 2013 yang menegaskan "Pihak yang/Atau dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepulu Miliar Rupiah)."

 

"kalau memang ingin menrtibkan kita minta  kepada Instansi terkait Jangan tebang pilih lah, Kalau tiang PLN Dicabut harusnya batang sawit dan seluruh yang melanggar aturan didalamnya harus dicabut jangan hanya tiang PLN saja. Kita akan ajukan CLAS ACTION atas pembiaran KPHP aktifitas para perambah di Areal KPHP TAAHURA SSH II itu. Dan sangat kita sayangkan sikaf  tebang pilih dari Instansi terkait mas. Kalau Alasan itu sudah berlang sung lama sekarangkan bisa di setop jangan hanya gertak sambal aja. Buktinya kita lihat lah Sampai hari ini belum  ada para permbah yang di tindak sesuai aturan yang berlaku." Tutup Darbi.S.Ag kepada CATATANRIAU.COM. 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex