SIPB Disebut Berakhir Sejak Februari 2026, Surat Jalan PT ATM Masih Cantumkan Nomor Izin

SIPB Disebut Berakhir Sejak Februari 2026, Surat Jalan PT ATM Masih Cantumkan Nomor Izin

Siak, Catatanriau.com — Aktivitas pengambilan dan pengangkutan material dari Quarry Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau, menjadi sorotan setelah ditemukan dokumen surat jalan PT Aneka Tambang Mineralindo (ATM) yang masih mencantumkan nomor Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang disebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026.

Dokumen tersebut tercatat diterbitkan pada 7 September 2026 atau sekitar enam bulan setelah masa berlaku SIPB berakhir.

Dalam surat jalan PT ATM bernomor 035 tertanggal 7 September 2026, tercantum asal material dari Quarry Kerinci Kanan dengan tujuan bongkar di PT ORI.

Pada dokumen itu juga tercantum nomor SIPB 11112100190010002.

Material yang diangkut disebut berupa tanah urug. Surat jalan tersebut turut mencantumkan keterangan bahwa material telah termasuk dalam pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

ESDM: SIPB Berlaku hingga 27 Februari 2026

Terkait status perizinan tersebut, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Riau Wilayah III yang meliputi Kabupaten Siak, Pelalawan dan Kepulauan Meranti, Aris, membenarkan bahwa SIPB dengan nomor tersebut memiliki masa berlaku mulai 27 Februari 2023 hingga 27 Februari 2026.

Aris mengatakan, sebelum masa berlaku izin berakhir, pihak ESDM telah memberikan imbauan kepada PT ATM agar segera mengurus perpanjangan izin.

"Berlaku 27 Februari 2023 dan berakhir pada 27 Februari 2026. Sebelum berakhir, pihak ESDM telah memberikan imbauan kepada pihak PT ATM sekitar enam bulan sebelumnya untuk segera diurus," kata Aris kepada wartawan melalui WhatsApp.

Namun, menurut Aris, komunikasi terkait pengurusan perpanjangan izin tersebut belum memperoleh respons dari pihak perusahaan.

Pihak ESDM, kata dia, juga telah berupaya menghubungi salah seorang pihak PT ATM bernama Dodi, tetapi tidak mendapatkan jawaban.

"Pihak PT ATM, Dodi, saat dihubungi oleh Dinas ESDM tidak ada jawaban dan respons," ujarnya.

Aris menegaskan, apabila SIPB telah berakhir dan belum diperpanjang, maka izin tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan kegiatan pertambangan.

"Izin SIPB sudah tidak aktif atau mati, tidak membenarkan aktivitas bekerja karena sudah melanggar hukum atau ilegal," tegasnya.

ESDM Provinsi Riau: Tidak Boleh Beraktivitas

Sementara itu, ESDM Provinsi Riau melalui Candra Sastrawijaya mengatakan pihaknya akan mengecek lebih lanjut informasi mengenai status SIPB PT ATM.

Pengecekan juga dilakukan untuk memastikan informasi mengenai adanya proses pengurusan perpanjangan izin yang disebut sedang berjalan.

"Surat SIPB dalam pengurusan, Pak. Akan saya cek terkait ini," kata Candra.

Ketika ditanyakan apakah perusahaan masih diperbolehkan melakukan kegiatan operasional selama proses pengurusan perpanjangan SIPB, Candra menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan apabila izin telah berakhir.

"Tidak boleh beraktivitas dan beroperasi," tandasnya.

Nama Suhardi Masih Tercantum dalam Surat Jalan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah pencantuman nama seseorang bernama Suhardi sebagai kontak person dalam surat jalan PT ATM tertanggal 7 September 2026 tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Suhardi mengaku sudah sekitar satu tahun tidak lagi aktif bekerja di PT ATM.

"Saya sudah sekitar satu tahun tidak aktif di PT tersebut, tapi tercantum di surat jalan nama saya," kata Suhardi.

Meski demikian, Suhardi mengakui bahwa secara administrasi dirinya belum memiliki surat pengunduran diri dari perusahaan.

"Saya memang belum ada surat pengunduran diri di dalam PT," ujarnya.

Minta Aktivitas Quarry Diperiksa

Munculnya surat jalan tertanggal 7 September 2026 yang masih mencantumkan nomor SIPB yang disebut telah berakhir pada 27 Februari 2026 dinilai perlu mendapatkan perhatian dari instansi berwenang.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pengambilan dan pengangkutan material dari Quarry Kerinci Kanan tersebut memiliki dasar perizinan yang masih berlaku atau tidak.

Dinas ESDM maupun aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap status perizinan dan aktivitas perusahaan di lapangan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kepastian mengenai status SIPB yang digunakan dalam dokumen pengangkutan material.

Terlebih, pihak ESDM sebelumnya telah menyampaikan bahwa kegiatan operasional tidak diperbolehkan apabila SIPB telah berakhir dan belum diperpanjang.

Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi

Sementara itu, wartawan pada Senin (7/9/2026) telah berupaya meminta klarifikasi kepada Dodi selaku pihak PT ATM mengenai aktivitas Quarry Kerinci Kanan serta status perizinan perusahaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari pihak PT Aneka Tambang Mineralindo.

Wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan penjelasan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait lainnya guna memastikan duduk persoalan secara utuh dan berimbang.

Catatan: Informasi mengenai dugaan berakhirnya SIPB dan aktivitas perusahaan dalam berita ini merujuk pada keterangan pejabat ESDM serta dokumen surat jalan yang diperoleh wartawan. Klarifikasi dari pihak PT ATM tetap diperlukan untuk memastikan seluruh fakta terkait kegiatan tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index