Inhu, Catatanriau.com — Aktivitas pertambangan galian C berupa tanah urug di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pantauan awak media pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah urug masih berlangsung di lokasi. Sejumlah kendaraan terlihat keluar-masuk kawasan tersebut untuk mengangkut material hasil galian.
Lokasi aktivitas pertambangan berada tidak jauh dari jalan lintas dan kawasan permukiman. Kondisi itu membuat kegiatan penggalian maupun pengangkutan material dapat terlihat secara langsung dari akses jalan umum.
Disebut Berkaitan dengan Seseorang Berinisial S
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, lokasi galian tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial Siregar yang dikaitkan dengan salah satu satuan di lingkungan Kodim Inhu.
Namun demikian, informasi mengenai pihak yang menguasai atau mengelola lokasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Demikian pula dengan status kepemilikan lahan dan legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
Di lokasi, awak media juga menemui seorang pria yang disebut bernama Sibala.
Dalam keterangannya, Sibala mengaku pernah diamankan oleh pihak kepolisian berkaitan dengan persoalan perizinan di lokasi tersebut. Ia menyebut dirinya kemudian dilepaskan karena terjadi kekeliruan dalam penangkapan.
“Gara-gara izin tidak lengkap, saya pernah ditangkap pihak kepolisian, lalu dilepas lagi dengan alasan salah tangkap,” ujar Sibala saat ditemui di lokasi.
Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak yang berada di lokasi dan perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada kepolisian maupun instansi berwenang untuk mengetahui kronologi serta status hukum sebenarnya.
Ketentuan Perizinan Pertambangan
Secara umum, kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Meski demikian, ketentuan tersebut belum dapat serta-merta diterapkan terhadap aktivitas galian C di Rengat Barat ini karena status perizinannya belum terverifikasi secara independen.
Diperlukan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki perizinan yang masih berlaku, termasuk kesesuaian antara izin, lokasi, jenis material yang ditambang, serta aktivitas pengangkutan hasil galian.
Minta Instansi Turun Tangan
Aktivitas galian yang berlangsung secara terbuka tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, lokasi kegiatan disebut berada di kawasan yang mudah terlihat dari jalan lintas dan tidak jauh dari permukiman warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyangkut dokumen perizinan, tetapi juga kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan izin yang dimiliki, status lahan, metode dan volume penggalian, hingga aktivitas pengangkutan material hasil tambang.
Jika nantinya ditemukan adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, masyarakat meminta agar penanganannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila pengelola dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah dan masih berlaku, informasi tersebut penting disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai legalitas kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik maupun pengelola lokasi terkait dugaan ketidaklengkapan perizinan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian, instansi teknis pertambangan, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi lapangan masih diperlukan untuk memastikan status hukum dan legalitas aktivitas galian C tersebut.(RWP).
