Inhu, Catatanriau.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Tahun Anggaran 2026, akhirnya tidak mendapat persetujuan DPRD.
Keputusan tersebut diambil melalui voting terbuka dalam rapat paripurna DPRD Inhu yang digelar Selasa (29/9/2026).
Dari 40 anggota DPRD Inhu, sebanyak 38 anggota hadir dalam rapat. Satu anggota tidak dapat hadir karena sakit, sementara satu anggota lainnya tercatat tidak hadir tanpa keterangan.
Dalam voting, sebanyak 25 anggota DPRD menyatakan tidak setuju, sedangkan 13 anggota lainnya menyatakan setuju terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Dengan komposisi suara tersebut, Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2026 dinyatakan tidak memperoleh persetujuan DPRD.
Perbedaan Sikap di Internal Partai
Voting tersebut juga memperlihatkan adanya perbedaan pilihan di antara anggota DPRD dari partai yang sama.
Di internal Partai Perindo, misalnya, dua anggotanya menunjukkan sikap berbeda. Martimbang Simbolon memilih tidak menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026, sementara Yurizal menyatakan setuju.
Hal serupa terlihat di internal Fraksi PKS. Dari tiga anggota DPRD PKS, Syafaat dan Dedi Himbawa menyatakan persetujuan, sedangkan Mulyanto mengambil sikap berbeda dengan menyatakan tidak setuju.
Perbedaan suara tersebut menjadi bagian dari dinamika dalam pengambilan keputusan Ranperda Perubahan APBD Inhu 2026.
Banggar Sebelumnya Sepakat Dibawa ke Paripurna
Sebelum keputusan melalui voting, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu telah menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Juru Bicara Banggar DPRD Inhu, Raja Irwan Toni, dalam laporan yang dibacakan di hadapan rapat paripurna menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh.
Banggar kemudian menyepakati agar hasil pembahasan tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD.
Dalam laporan Banggar disebutkan, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan Inhu 2026 mencapai Rp1.286.294.673.587.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, total belanja daerah tercatat sebesar Rp1.334.811.302.592. Anggaran belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Empat Fraksi Sampaikan Penolakan
Dinamika penolakan terhadap Ranperda Perubahan APBD juga terlihat dari sikap sejumlah fraksi.
Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradayansyah Sinurat, menyampaikan bahwa pimpinan DPRD telah menerima empat surat dari fraksi yang pada pokoknya menyatakan penolakan terhadap APBD Perubahan 2026.
Keempat fraksi tersebut yakni Fraksi NasDem dengan tujuh anggota, Fraksi Gerakan Persatuan Ummat (GPU) enam anggota, Fraksi Demokrat lima anggota, dan Fraksi Golkar empat anggota.
Surat-surat tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembahasan sebelum DPRD mengambil keputusan melalui voting terbuka.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradayansyah Sinurat bersama Wakil Ketua Adek Chandra dan Doni Rinaldi.
Turut hadir Wakil Bupati Inhu Hendrizal, Sekretaris Daerah Inhu Zulfahmi Adrian, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Inhu.
Pemkab Siapkan Pergeseran Anggaran
Usai rapat paripurna, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Inhu yang juga menjabat Sekda Inhu, Zulfahmi Adrian, menjelaskan langkah pemerintah daerah setelah Ranperda Perubahan APBD tidak mendapat persetujuan DPRD.
Menurut Zulfahmi, pemerintah daerah tetap akan menjalankan belanja daerah dengan melakukan pergeseran anggaran sesuai ketentuan Permendagri terkait APBD Tahun Anggaran 2026.
“Anggaran belanja daerah tahun 2026 tetap dilakukan pergeseran seperti anggaran wajib, anggaran mengikat, anggaran darurat dan anggaran yang bersifat mendesak,” kata Zulfahmi kepada wartawan, Selasa (29/9/2026), usai rapat paripurna di DPRD Inhu.
Ia menyebut salah satu belanja yang masuk kategori mendesak adalah pembiayaan listrik.
Zulfahmi mengatakan, setelah rapat paripurna tersebut, Pemkab Inhu akan menyampaikan kepada DPRD terkait pergeseran anggaran belanja daerah. Penyampaian itu dilakukan dalam jangka waktu satu bulan setelah pergeseran anggaran dilaksanakan.
Ada Tambahan Transfer dari Pemerintah Pusat
Selain menjelaskan mekanisme pergeseran anggaran, Zulfahmi mengungkapkan bahwa selama 2026 terdapat tambahan transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada Pemkab Inhu.
Tambahan tersebut antara lain berkaitan dengan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebesar Rp15 miliar serta Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp19,1 miliar.
“Selama tahun 2026 telah terjadi penambahan transfer keuangan dari pemerintah pusat kepada Pemda Inhu, di antaranya penanggulangan Karhutla dan DBH,” jelasnya.
Dengan hasil voting 25 anggota menolak dan 13 anggota menyetujui, Ranperda Perubahan APBD Inhu 2026 tidak disetujui DPRD.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menjalankan mekanisme pengelolaan belanja dan pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang bersifat wajib, mengikat, darurat, dan mendesak.***
