Rohul, Catatanriau.com — Sejumlah warga Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, bersama aktivis lingkungan dalam aksi damai yang berlangsung di depan Kantor DLH pada Rabu (12/8/2016). Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak tegas terhadap PKS PT. KSM terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah cair dan penggunaan lahan aplikasi atau land application (LA).
Masyarakat meminta DLH tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik. Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui kondisi pengelolaan limbah perusahaan, termasuk apakah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) telah memenuhi ketentuan baku mutu.
Koordinator aksi sekaligus aktivis lingkungan, Darbi, mengatakan masyarakat berhak mengetahui apakah pengelolaan limbah PT. KSM telah memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk standar baku mutu.
"Tujuan kami kepada DLH adalah menegaskan tugasnya secara profesional. Informasi kepada masyarakat harus netral dan transparan. Jangan sampai informasi hanya dikonsumsi internal, sementara masyarakat tidak mengetahui apakah IPAL perusahaan ini baik atau tidak," ujar Darbi.
Menurut dia, persoalan tidak hanya menyangkut IPAL, tetapi juga sistem LA. Ia menegaskan LA bukan tempat pembuangan limbah cair secara sembarangan. Penggunaannya harus sesuai ketentuan teknis, luasan, serta perizinan yang berlaku. Warga juga meminta DLH mengevaluasi jaringan pipa LA. Jika ditemukan pelanggaran, mereka mendesak pemerintah mencabut fasilitas yang dinilai bermasalah dan menghentikan aktivitas yang tidak sesuai aturan.
"Kalau memang ada aturan yang dilanggar, harus ada tindakan. Jangan perusahaan beralasan sudah membayar pajak dan memiliki izin, kemudian aturan lainnya bisa diabaikan," tambah nya.
Sorotan lain berkaitan dengan luas LA. Dalam penyampaian warga disebutkan DLH sebelumnya telah melakukan penutupan pada area sekitar 43 hektare, sementara izin prinsip disebut mencapai sekitar 216 hektare. Perbedaan tersebut dinilai membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah. Warga meminta DLH memberikan teguran atau sanksi tertulis apabila ditemukan penggunaan lahan yang tidak sesuai izin.
Masyarakat juga meminta aliran limbah tidak diarahkan ke kawasan perkebunan atau lokasi yang berpotensi memengaruhi sungai-sungai kecil di sekitar permukiman. Darbi mengatakan persoalan tersebut sebenarnya pernah dimediasi antara masyarakat dan perusahaan. Namun, kesepakatan yang pernah dibuat dinilai tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami berharap DLH jangan hanya duduk di meja atau diwakilkan. Kalau ada persoalan di lapangan, turun langsung dan dengarkan masyarakat," ujarnya.
Kini warga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel limbah yang telah diambil. Hasil uji itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.
"Setelah hasil lab keluar, kami akan bermusyawarah lagi. Apakah akan menggugat kembali ke pengadilan atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum, semuanya tergantung hasil pemeriksaan," katanya.
Warga memastikan tidak akan menggelar aksi langsung ke pabrik karena khawatir memicu benturan. Mereka memilih jalur hukum dan koordinasi dengan masyarakat terdampak. Gugatan terhadap PT. KSM, kata Darbi, sebelumnya telah diajukan dan kini memasuki tahap replik dan duplik.
Menanggapi apa yang sampaikan oleh masyarakat, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH, T. Omar Krisna Adiwinata, membantah adanya upaya menutup informasi terkait persoalan limbah PT. KSM. Menurut Omar, persoalan tersebut lebih disebabkan miskomunikasi mengenai waktu penyampaian hasil pemeriksaan. Ia mengatakan sampel air yang diambil bersama masyarakat pada 28 Juli 2026 masih diperiksa di laboratorium.
"Belum waktunya kami menyampaikan karena hasil laboratorium yang kami ambil bersama masyarakat belum keluar. Kami belum bisa mengundang masyarakat untuk ekspos sebelum hasil uji selesai," ujar Omar.
Ia menjelaskan pemeriksaan laboratorium membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja. DLH berharap hasil tersebut diterima sebelum 20 Agustus 2026. Setelah itu, masyarakat akan diundang untuk mengikuti pemaparan hasil uji sampel dari sejumlah titik.
Mengenai LA, Omar menjelaskan sistem tersebut pada prinsipnya dapat digunakan untuk memanfaatkan limbah cair pabrik kelapa sawit pada lahan perkebunan, sepanjang memenuhi ketentuan teknis dan perizinan. Ia menyebut pengajuan lahan aplikasi PT KSM mendapat persetujuan pada 2022 dan izin pada 2023. Namun, pelaksanaannya kemudian menghadapi penolakan dari sebagian pemilik lahan.
"Kalau dikelola dengan baik sebenarnya tidak ada sengketa. Sekarang sudah menjadi sengketa dan kami juga perlu mengetahui latar belakang persoalannya," katanya.
Omar menegaskan DLH akan tetap berada pada posisi netral. Data dari masyarakat dan perusahaan akan dikumpulkan sebelum pemerintah menentukan langkah.
"Kami akan tetap konsisten menilai sengketa lingkungan dari sisi netral. Tidak bisa hanya mendengar satu pihak. Data dari masyarakat dan perusahaan harus dikumpulkan, kemudian baru kami mengambil keputusan," ujarnya.
Sengketa ini kini berada pada titik krusial. Di satu sisi, masyarakat menuntut keterbukaan dan tindakan tegas. Di sisi lain, DLH menyatakan keputusan harus menunggu hasil pemeriksaan ilmiah. Publik pun menanti apakah hasil uji laboratorium nantinya akan menjawab kekhawatiran warga sekaligus menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pengelolaan limbah PT KSM.***
