Pekanbaru, Catatanriau.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang tergabung dalam dua kelompok berbeda, serta menyita 22 unit sepeda motor hasil kejahatan dari tangan para penadah.
Salah seorang penadah berinisial R turut ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar saat dilakukan pengembangan penyelidikan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, didampingi Kanit Jatanras Ipda Evan Rizky Wirawan dan Kasubnit IV Judisila Ipda Soltar Hutabarat, dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).
AKP Anggi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Selain laporan polisi, penyidik juga memanfaatkan rekaman CCTV dan video yang beredar luas di media sosial sebagai petunjuk dalam mengidentifikasi para pelaku.
"Penyelidikan diawali dari laporan masyarakat serta sejumlah video viral yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengungkap dua kelompok pelaku dengan total 11 orang tersangka," ujar AKP Anggi.
Menurutnya, kedua komplotan tersebut masing-masing beranggotakan lima dan enam orang. Meski tidak berada dalam jaringan yang sama, keduanya menggunakan modus operandi serupa, yakni mengincar sepeda motor yang diparkir di halaman masjid, musala, rumah kos maupun rumah warga, terutama pada waktu Subuh.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman. Setelah menemukan sasaran, mereka merusak kunci stang menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan.
"Video pencurian motor yang sering viral saat pemilik sedang salat Subuh atau masih tidur itulah yang menjadi bagian dari aksi kelompok ini. Modus mereka memang seperti itu," jelasnya.
Setelah kunci stang berhasil dirusak, salah seorang pelaku langsung mengendarai sepeda motor hasil curian, sementara rekannya membantu dengan cara mendorong menggunakan sepeda motor lain hingga berhasil meninggalkan lokasi kejadian.
AKP Anggi menambahkan, para pelaku tidak selalu beraksi dengan komposisi anggota yang sama. Mereka bergantian menjalankan aksi sehingga menyulitkan petugas dalam memetakan pergerakan kelompok tersebut.
"Mereka tidak selalu turun lengkap. Anggota kelompok bergantian ikut beraksi agar lebih sulit dilacak," katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil membongkar jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian. Sebanyak 22 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Berkat pengembangan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil menyita 22 unit sepeda motor hasil curanmor dari para penadah," ungkap AKP Anggi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sepeda motor curian dijual dengan harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit, jauh di bawah harga pasar. Beberapa jenis kendaraan yang paling diminati jaringan penadah di antaranya Yamaha NMax, Honda Stylo, dan Honda Scoopy.
Selain itu, polisi mengungkap sebagian uang hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika.
"Sebagian hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan hidup dan ada juga yang digunakan membeli narkoba," ujarnya.
Meski berhasil membongkar jaringan pencurian dan penadahan, penyidik belum menemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen kendaraan seperti STNK untuk melegalkan sepeda motor hasil curian.
"Sampai saat ini kami belum menemukan adanya penerbitan STNK palsu terhadap kendaraan hasil curian tersebut," tegas AKP Anggi.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Sementara para penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.
