Siak, Catatanriau.com — Desakan agar Pemerintah Kabupaten Siak mencabut izin operasional PT Ekasapta Paramita Energi (EPE) terus menguat. Mantan anggota DPRD Siak yang juga tokoh masyarakat Desa Sungai Rawa, Fahrizal, menilai perusahaan pengelola pergudangan cangkang sawit tersebut telah melanggar ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan menyebabkan kerusakan parah pada ruas Jalan Mengkapan–Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit 6 Km rusak berat.
Menurut mantan anggota DPRD Siak, Fahrizal menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan PT EPE tidak lagi bisa ditoleransi karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Berdasarkan surat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Januari tahun 2022 yang dilihatnya, angkutan perusahaan PT EPE diduga tidak mematuhi sejumlah kewajiban sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Andalalin.
"Dari surat Dinas Perhubungan Siak yang kami terima, PT EPE telah melanggar ketentuan Andalalin. Salah satunya kendaraan angkutan tronton yang melintasi jalan ini memiliki tonase di atas 40 ton, sedangkan jalan ini hanya boleh dilewati kendaraan dengan muatan maksimal delapan ton," kata Fahrizal, dikutip Kamis (23/07/2026).
Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Nomor 550/DISHUB-S/MRLL/2022/02 tentang pelaksanaan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT EPE sebelum dan selama operasional berlangsung. Di antaranya menyediakan rambu-rambu peringatan, warning light (WL), Penerangan Jalan Umum (PJU), fasilitas parkir sesuai dokumen Andalalin, serta menggunakan kendaraan angkutan yang memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pertimbangan teknis dapat ditinjau kembali bahkan dicabut apabila persyaratan tidak dipenuhi atau terjadi perubahan kondisi lalu lintas maupun tata guna lahan.
Fahrizal menegaskan, fakta di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut cangkang sawit dengan muatan lebih dari 40 ton masih bebas melintasi Jalan Mengkapan–Sungai Rawa milik PT EPE. Akibatnya, jalan kabupaten yang menjadi akses utama bagi masyarakat di tiga desa mengalami kerusakan berat sepanjang lebih dari enam kilometer.
Fahrizal menyebut, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan masyarakat. Karena itu, Pemkab Siak diminta tidak hanya memberikan teguran, tetapi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan.
Berdasarkan dokumen Permohonan Perubahan Arahan Dokumen Lalu Lintas Rencana Perluasan Pergudangan dan Penyimpanan Cangkang Kelapa Sawit PT EPE, perusahaan diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan teknis sebelum kegiatan operasional dilakukan.
Dokumen rekomendasi Dishub tersebut, juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati Siak Nomor 12 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Kabid Perhubungan Lalulintas Dinas perhubungan Kabupaten Siak, Zulkifli mengatakan, mereka akan mempelajari surat rekomendasi yang ditunjukan kepada PT EPE tahun 2022 tersebut. Jika memang ada pelanggaran yang ditemukan Dishub akan memberikan teguran.
"Saya masih enam bulan menjabat disini, saya akan berkoordinasi dengan Kadis, jika memang ada pelanggaran akan kita berikan teguran," katanya saat dihubungi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Siak, Alfitra, menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke pembahasan di Komisi III DPRD Siak. Ia juga memastikan akan turun langsung ke Desa Sungai Rawa saat pelaksanaan reses untuk melihat kondisi jalan dan mendengar aspirasi masyarakat.
"Saya akan laporkan hal ini kepada Ketua Komisi. Saya juga akan melaksanakan reses ke Desa Sungai Rawa," tegas Alfitra.
Sebagai gambaran, Kadishub Siak Junaidi yang akrab dipanggil Anong sejak tahun 2022 melakukan pembiyaran terhadap oprasional angkutan mobil tronton cangkang kelapa sawit milik PT EPE dengan kapasitas 40 ton melintasi jalan Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit, sehingga jalan tersebut semula aspal tahun 2021 akhirnya rusak parah, Pemda Siak melakukan perbaikan jalan tersebut tahun 2023 dengan mengaspal kembali, tetapi kembali rusak berat.
Persoalan pembiaran jalan dan pengawasan penggunaan jalan oleh angkutan tronton 40 ton sudah dilaporkan oleh Aliansi Mahaswa Lingkungan ke Kejaksaan Tinggi Riau tahu. 2026, dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kerusakan jalan tersebut.(Rls/red).
