Seorang Perempuan Diduga Jadi Bandar Shabu di Siak, Polisi Amankan 6 Orang dan Sita 11,27 Gram

Seorang Perempuan Diduga Jadi Bandar Shabu di Siak, Polisi Amankan 6 Orang dan Sita 11,27 Gram

Siak, Catatanriau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang merupakan hasil pengembangan pada Selasa (21/7/2026), polisi mengamankan enam orang tersangka, termasuk seorang perempuan berinisial DN (37) yang diduga berperan sebagai bandar sabu.

Selain DN, polisi juga mengamankan YP (24), MYA (19), MEB (18), R (38), dan RD (31). Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,27 gram, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kasatresnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkotika di kawasan Desa Kwalian, Kecamatan Siak.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Dumai, RT 001/RW 003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, sekitar pukul 21.00 WIB," kata AKP Benny, Kamis (23/07/2026).

Dalam penggerebekan pertama itu, petugas mengamankan tiga pria berinisial YP, MYA, dan MEB. Hasil penggeledahan menemukan satu kaca pireks berisi sabu dan satu botol modifikasi yang digunakan sebagai alat hisap (bong).

Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial DN. Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan perempuan yang diduga menjadi pemasok sekaligus bandar tersebut.

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas mendeteksi DN sedang berada di atas Jembatan Siak menggunakan mobil Daihatsu Calya berwarna putih dengan nomor polisi BM 1012 YH. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut berhenti di Jalan Sutomo, RT 004/RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, tepatnya di sekitar kawasan penjual sate.

Di lokasi itu, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan DN, seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir, serta RD yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap mobil yang digunakan para tersangka serta kediaman DN. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu, satu unit timbangan digital, dompet penyimpanan, tas, pipet berbentuk sendok, beberapa telepon genggam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 11,27 gram, terdiri dari 0,87 gram dari lokasi pertama dan 10,4 gram dari lokasi kedua," ungkap AKP Benny.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DN diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu. Sementara YP diduga memiliki peran ganda, yakni sebagai bandar pada lokasi pertama sekaligus kurir dalam jaringan yang dikembangkan. Adapun R, RD, MYA, dan MEB diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika.

Hasil pemeriksaan urine terhadap seluruh tersangka juga menunjukkan mereka positif mengandung zat amphetamine dan metamfetamina, sedangkan sebagian di antaranya juga terdeteksi mengandung tetrahydrocannabinol (THC).

AKP Benny menegaskan, keenam tersangka kini telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga masih memburu seorang tersangka lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SR, yang diduga merupakan pemasok tingkat atas dalam jaringan ini," tutup AKP Benny.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index