Gerak Kilat Kurang dari Sejam! Polisi Tangkap Pria Cabuli Bocah Laki-laki di Pelalawan

Gerak Kilat Kurang dari Sejam! Polisi Tangkap Pria Cabuli Bocah Laki-laki di Pelalawan

Pelalawan, Catatanriau.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial MN (32). Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki di bawah umur berinisial R (12).

Ulah bejat pelaku terbongkar berkat kecurigaan orang tua korban berinisial W yang mendapati kiriman foto serta pesan tak senonoh di telepon genggam milik putranya.

Kasus ini bermula ketika orang tua korban memeriksa gawai sang anak dan menemukan percakapan serta foto mencurigakan. Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban langsung mendesak putranya untuk memberikan penjelasan.

Tanpa diduga, bocah laki-laki berusia 12 tahun tersebut akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku MN.

Geram dengan tindakan bejat pelaku terhadap buah hatinya, orang tua korban langsung mendatangi Markas Polsek Teluk Meranti untuk membuat laporan resmi pada Selasa (14/7/2026).

Laporan tersebut langsung ditanggapi secara serius oleh aparat kepolisian. Berkat kesigapan dan koordinasi yang baik, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan terduga pelaku MN dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Vicki Rizki, menyatakan bahwa penindakan cepat ini merupakan wujud nyata kehadiran serta komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

"Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kurang dari satu jam terduga pelaku berhasil diamankan. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," ungkap Ipda Vicki, Sabtu (17/7/2026), dilansir detikNews.com.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, turut memberikan penegasan keras terkait kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukumnya. Ia memastikan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

 "Kesigapan yang ditunjukkan jajaran Polsek Teluk Meranti adalah cerminan nyata komitmen Polres Pelalawan: tidak ada satu pun tindak pidana, apalagi yang menimpa anak-anak, yang akan kami biarkan berlalu begitu saja," tegas AKBP John Louis, dikutip Kamis (23/07/2026).

 "Anak-anak adalah titipan dan masa depan kita, sehingga perlindungan bagi mereka adalah prioritas mutlak. Hukum akan ditegakkan seberat-beratnya tanpa pandang bulu," imbuhnya.

Sementara itu, Ipda Vicki Rizki mengapresiasi keberanian orang tua korban yang langsung melapor kepada pihak berwajib, sehingga proses penangkapan dapat dilakukan dengan kilat.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa selain memproses hukum pelaku secara transparan, korban R juga akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan yang layak untuk memulihkan trauma dan mengembalikan rasa aman korban.

Saat ini, terduga pelaku MN telah ditahan di Polsek Teluk Meranti dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index