Petugas PKH di Muara Dua Bengkalis Diklaim Mendapat Perlawanan, Dugaan Perambahan Hutan Masuk Ranah Penegakan Hukum

Petugas PKH di Muara Dua Bengkalis Diklaim Mendapat Perlawanan, Dugaan Perambahan Hutan Masuk Ranah Penegakan Hukum

Bengkalis, Catatanriau.com – Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dilaporkan mendapat penolakan dari pihak yang diduga menguasai lahan di kawasan hutan yang telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kegiatan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Desa Muara Dua Nomor 140/SPT/MD/XII/2023/016, dengan melibatkan Kelompok Tani Hutan (KTH) Rimba Tani Jaya yang ditugaskan membantu penataan dan pengawasan kawasan hutan di wilayah Desa Muara Dua.

Tim KTH Rimba Tani Jaya terdiri atas Sutarno, Iyus Maulana, Sugiardi Sembiring, Pertahanan NST, Sidik, Endang, Adnan, Priadi, dan Surat.

Penertiban dilakukan dengan mengacu pada ketentuan batas wilayah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi lahan yang disebut dikuasai kelompok Joris Manatar Hutabarat dengan luas sekitar 100 hektare. Menurut keterangan petugas, lahan tersebut direncanakan untuk dikembalikan fungsinya melalui program rehabilitasi atau reboisasi kawasan hutan.

Namun, rombongan Joris Manatar Hutabarat dikabarkan menyatakan keberatan atas rencana tersebut. Mereka mengaku memiliki sekitar 50 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan oleh Desa Bandar Jaya pada tahun 2013. Berdasarkan pengakuan mereka kepada petugas, lahan tersebut diperoleh melalui transaksi dengan seseorang bernama Carim.

Ketua KTH Rimba Tani Jaya, Sutarno, saat dikonfirmasi media pada Senin (20/7/2026), membenarkan adanya pengakuan tersebut.

"Pihak Joris Manatar Hutabarat menyampaikan bahwa mereka memiliki sekitar 50 SKGR dari Desa Bandar Jaya sejak tahun 2013 untuk lahan kurang lebih 100 hektare. Mereka juga mengaku memperoleh lahan tersebut dari Carim," ujar Sutarno.

Secara terpisah, Koordinator Lapangan KTH Rimba Tani Jaya, Sugiardi Sembiring, juga membenarkan adanya penolakan saat petugas melakukan penertiban.

Menurutnya, berdasarkan penegasan batas wilayah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2018, lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan yang masuk wilayah Desa Muara Dua dan merupakan kawasan hutan.

"Berdasarkan aturan yang berlaku, lokasi tersebut masuk kawasan hutan di wilayah Desa Muara Dua. Karena itu kami menjalankan tugas sesuai surat perintah yang diberikan," kata Sugiardi.

Apabila terbukti berada di dalam kawasan hutan negara, maka penguasaan, pembukaan, maupun perubahan fungsi kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, penanganan terhadap perambahan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak setiap bentuk penguasaan atau pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Joris Manatar Hutabarat maupun instansi penegak hukum terkait status hukum lahan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemerintah daerah, Balai Gakkum Kehutanan, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index