Enam Meja Judi Ikan Diduga Barang Sitaan Satgas Dititipkan di Rumah Ketua RT, Warga Pertanyakan Prosedurnya

Enam Meja Judi Ikan Diduga Barang Sitaan Satgas Dititipkan di Rumah Ketua RT, Warga Pertanyakan Prosedurnya

Pelalawan, Catatanriau.com – Keberadaan enam meja permainan judi ikan yang diduga merupakan barang sitaan hasil penertiban Satgas di Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, barang yang disebut sebagai hasil sitaan itu diketahui berada di samping rumah Ketua RT 07 Dusun V Desa Kusuma, bukan di tempat penyimpanan barang bukti resmi.

Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penyimpanan barang sitaan. Warga mempertanyakan alasan barang yang diduga merupakan alat perjudian itu tidak diamankan di gudang atau lokasi penyimpanan yang semestinya berada di bawah pengawasan instansi berwenang.

Saat dikonfirmasi, pihak Satgas membenarkan bahwa meja-meja tersebut merupakan barang sitaan.

"Itu barang sitaan Danki," ujar salah seorang anggota Satgas kepada tim media, Kamis (23/07/2026).

Namun, keterangan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai dasar penitipan barang sitaan di samping rumah Ketua RT. Hingga kini belum dijelaskan siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan barang tersebut maupun apakah lokasi penyimpanan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sejumlah warga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka berharap aparat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan barang sitaan.

"Kalau memang itu barang sitaan, seharusnya dijelaskan kepada masyarakat mengapa disimpan di sana. Jangan sampai menimbulkan salah paham," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap Ketua RT 07 dapat memberikan penjelasan terkait alasan enam meja judi ikan tersebut berada di dekat kediamannya. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Secara umum, barang sitaan dalam proses penegakan hukum pada prinsipnya harus diamankan dan dikelola oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur administrasi yang berlaku, sehingga keamanan serta status hukumnya tetap terjaga hingga proses hukum selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Danki, Ketua RT 07, maupun aparat penegak hukum terkait dasar penitipan enam meja judi ikan tersebut di lokasi dimaksud. Tim media masih berupaya meminta konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(RWP).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index