PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Kota Pangkalan Kerinci dengan menangkap dua orang tersangka serta mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Masril, S.H., M.H., pada Kamis (23/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah kedai di Jalan Senantiasa, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NH.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap NH, petugas menemukan satu tas sandang berwarna hitam yang berisi 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,89 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, NH mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RR. Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RR di depan Wisma HDK, Pangkalan Kerinci. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar tempat RR menginap.
Dari kamar RR, petugas menemukan 29 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,85 gram, satu dompet warna hitam, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo. Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika.
Dalam interogasi, RR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BH, yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok utama narkotika tersebut.
Saat ini kedua tersangka, yakni NH, seorang buruh kelahiran Medan, dan RR, warga Pangkalan Kerinci Timur, telah diamankan di Polres Pelalawan beserta seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Polres Pelalawan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polisi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas demi mewujudkan Kabupaten Pelalawan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika.****
