PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:— Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan. Seorang mandor sortasi di veron sawit Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, dilaporkan ke Polres Pelalawan karena diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp5.010.360.
Tersangka diketahui berinisial SH (27), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam perkara ini, perusahaan CV Akbar Pratama menjadi korban dengan total kerugian lebih dari Rp5 juta.
Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi di Veron Sawit Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung. Kasus mulai terungkap pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 12.10 WIB saat pelapor yang merupakan kerani timbangan veron melakukan pengecekan terhadap selisih uang transfer kepada supplier tandan buah sawit.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya saksi meminta SH untuk mentransfer dana kepada supplier dengan total Rp44.940.000. Rincian transfer terdiri dari Rp30 juta, Rp5 juta, Rp9 juta, Rp900 ribu, dan Rp40 ribu.
Namun setelah dicek, dana yang ditransfer ternyata hanya Rp39 juta.
Saat ditanya mengenai selisih uang sebesar Rp5.010.360, tersangka SH disebut berdalih bahwa jumlah uang sudah sesuai. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, selisih dana tersebut diduga telah digelapkan oleh pelaku.
Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026, dengan nomor laporan LP/B/41/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5.010.360 serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan SSos menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Polisi juga mengimbau perusahaan agar memperketat sistem pengawasan dan menerapkan kontrol ganda dalam proses transaksi keuangan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.****
