MENU TUTUP

Mantan Pejabat PU Inhil Dan Kontraktor Dituntut Kasus Korupsi Jalan Pramuka

Kamis, 07 November 2024 | 12:27:56 WIB Dibaca : 798 Kali
Mantan Pejabat PU Inhil Dan Kontraktor Dituntut Kasus Korupsi Jalan Pramuka

Akhirnya terdakwa perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Raja Enta Netriawan mantan pejabat Dinas PU Inhil dituntut tiga tahun penjara pada perkara korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp550 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana, Aisyah, dan Aditya Pada Sidang dipengadilan Pekanbaru juga menuntut satu terdakwa lainnya. Yaitu Syahril selaku Direktur CV Inhil Bangkit Utama, kontraktor pelaksana kegiatan. Syahril lima tahun penjara.

''Menuntut terdakwa Raja Enta Netriawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuntut jaksa.

Syahril dinyatakan JPU bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU dalam tuntutannya juga meminta hakim agar menghukum Raja Enta dan Syahril masing-masing membayar denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada Syahril untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp550,3 juta. Bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

Hukuman tambahan untuk terdakwa Syahril ini dikarenakan JPU menilai yang bersangkutan menikmati hasil kejahatannya tersebut. Sementara Raja Enta tidak menikmatinya.

Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Heriyanto, akan mengajukan pembelaan kepada majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Yuli Artha Pujayotama kemudian langsung menunda sidang hingga pekan depan.

Perkara korupsi ini terjadi ketika kedua terdakwa bersama-sama melakukan tindakan memperkaya diri atau orang lain, korporasi dengan menyelewengkan proyek Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran 2017. Proyek ini merupakan kegiatan di Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Inhil.

Pagu anggaran proyek tersebut Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2,49 miliar yang bersumber dari APBD Inhil  2017 yang dimenangkan CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan memberikan penawaran sebesar Rp1,82 miliar. Berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp550 juta.***

Laporan : Purba



Berita Terkait +

Gercep!!! Polsek Minas & Kandis Tangkap Pelaku Pencurian Alat Musik Dan Sound System Milik Gereja Betlehem Minas

Pemasok Narkoba Ditangkap Tim Ojoloyo di Pekanbaru

Polsek Sei Apit tangkap Dua Orang Pria Pelaku Curanmor

Awas Begal! Guru TK di Langgam Ini Jadi Korban Curas, Motor, Uang, Hp & Perhiasan Dirampas

Berkat Kerjasama Yang Baik, Polsek Minas & Polsek Tualang Berhasil Ungkap Pelaku Pembobol Bengkel di Minas Timur 

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Saat Tunggu Pembeli

Karyawan PT Agro Abadi di Siak Hulu Diduga Gelapkan Pupuk, 6 Sak Pupuk Zinc Sulphate Disita!

Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia', Kejari Rohul Buat Laporan Pengaduan

Polsek Bungaraya Bekuk Pengedar Sabu, Buru Pemasok Yang Masih Buron

Polsek Tambang Tangkap Ayah dan Abang Pencabul 2 Anak Tirinya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat