Mantan Pejabat PU Inhil Dan Kontraktor Dituntut Kasus Korupsi Jalan Pramuka

Akhirnya terdakwa perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Pramuka, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Raja Enta Netriawan mantan pejabat Dinas PU Inhil dituntut tiga tahun penjara pada perkara korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp550 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ade Maulana, Aisyah, dan Aditya Pada Sidang dipengadilan Pekanbaru juga menuntut satu terdakwa lainnya. Yaitu Syahril selaku Direktur CV Inhil Bangkit Utama, kontraktor pelaksana kegiatan. Syahril lima tahun penjara.
''Menuntut terdakwa Raja Enta Netriawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuntut jaksa.
Syahril dinyatakan JPU bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU dalam tuntutannya juga meminta hakim agar menghukum Raja Enta dan Syahril masing-masing membayar denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada Syahril untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp550,3 juta. Bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
Hukuman tambahan untuk terdakwa Syahril ini dikarenakan JPU menilai yang bersangkutan menikmati hasil kejahatannya tersebut. Sementara Raja Enta tidak menikmatinya.
Atas tuntutan tersebut kuasa hukum terdakwa, Heriyanto, akan mengajukan pembelaan kepada majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Yuli Artha Pujayotama kemudian langsung menunda sidang hingga pekan depan.
Perkara korupsi ini terjadi ketika kedua terdakwa bersama-sama melakukan tindakan memperkaya diri atau orang lain, korporasi dengan menyelewengkan proyek Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran 2017. Proyek ini merupakan kegiatan di Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Inhil.
Pagu anggaran proyek tersebut Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2,49 miliar yang bersumber dari APBD Inhil 2017 yang dimenangkan CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan memberikan penawaran sebesar Rp1,82 miliar. Berdasarkan audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp550 juta.***
Laporan : Purba