MENU TUTUP

Sidang Lanjutan Gugatan 90 Hektar Lahan: Kesaksian Baru Tambah Titik Terang

Kamis, 08 Agustus 2024 | 17:53:57 WIB Dibaca : 2391 Kali
Sidang Lanjutan Gugatan 90 Hektar Lahan: Kesaksian Baru Tambah Titik Terang Sidang lanjutan perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN terkait gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk, Rabu 07 Agustus 2024

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM |
Sidang lanjutan perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN terkait gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk telah menambah dua saksi tambahan. Marhadi MR dari Lembaga Adat Petalangan dan Arizal dari keluarga Batin Mudo Genduang memberikan kesaksian terkait klaim atas 90 hektar lahan di dalam atau di luar HGU PT SLS.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, dan dihadiri oleh pihak tergugat seperti BPN, DPMPTSP, serta pihak tergugat lainnya, menghadirkan kesaksian yang memperjelas posisi dan klaim atas lahan tersebut. Marhadi MR menjelaskan peran Batin dalam adat dan ulayatnya, sedangkan Arizal menyoroti keberadaan surat dari DPMPTSP yang menyatakan bahwa 90 hektar lahan berada di luar HGU PT SLS.

Dalam persidangan, Davi, SH, sebagai penasihat hukum PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, mengklarifikasi bahwa meskipun ada klaim bahwa 90 hektar lahan berada di luar HGU, bukti yang cukup untuk mendukung klaim ini masih diperdebatkan, terutama mengingat koordinat yang digunakan tidak melibatkan pihak BPN.

Kuasa hukum dari pihak penggugat, Maruli Silaban SH dan Yafanus Buulolo SH, menegaskan bahwa gugatan mereka didasarkan pada surat resmi dari DPMPTSP yang menyatakan bahwa sebagian besar lahan yang disengketakan berada di luar HGU PT SLS.

Sidang ini menjadi penting karena mempertimbangkan hasil pengukuran lapangan dan bukti-bukti lainnya untuk menentukan status akhir dari 90 hektar lahan yang disengketakan. Penyelesaian perkara ini akan memiliki dampak besar terhadap kedua belah pihak serta masyarakat adat yang terlibat.

Sidang ini memperlihatkan kompleksitas dalam penentuan status hukum suatu lahan yang melibatkan pihak swasta besar dan masyarakat adat. Meskipun terdapat klaim yang kuat dari pihak penggugat, penentuan akhir perlu berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak BPN belum juga menjelaskan  hasil pengambilan titik kordinat saat
sidang pemeriksaan setempat minggu lalu. Pihak BPN bungkam karena beberapa kali dikonfirmasi belum menjawab. Jawaban BPN sangat dinantikan sebagai salah satu bukti. Benar dan atau salah lokasi sesuai wilayah yang disengketakan. Dan keberadaan lahan,  apakah berada diluar atau didalam HGU PT SLS.

Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait klaim-klaim yang ada dan mempercepat proses penyelesaian perkara ini demi keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

KPK Tetapkan Andi Putra Sebagai Tersangka Suap Perizinan HGU

Dua Warga Langgam Pengedar Sabu Diamankan Polres Pelalawan

Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini

Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Narkoba Di Desa Talang Danto

Kinerja Kejari Rohul Dalam Memberantas Korupsi Mendapat Apresiasi Masyarakat

DPO Kasus Korupsi Tapsel di Tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing

Polsek Tenayan Raya Bekuk RN Pelaku Curas Sadis Yang Pernah Beraksi Di 5 TKP Berbeda

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan

Diduga Kuat Sering Lakukan Transaksi Pil Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba