MENU TUTUP

Kinerja Kejari Rohul Dalam Memberantas Korupsi Mendapat Apresiasi Masyarakat

Senin, 20 Desember 2021 | 12:27:18 WIB Dibaca : 1038 Kali
Kinerja Kejari Rohul Dalam Memberantas Korupsi Mendapat Apresiasi Masyarakat

ROHUL, CATATANRIAU.com | Dengan adanya penetapan empat orang tersangka tindak pidana Korupsi pengadaan Oksigen dan Gas Di Rumah Sakit Umum Daerah kabupaten Rokan Hulu merugikan uang negara Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) pada hari Jum,at (17/12/2021) mendapat Apresiasi yang sangat tinggi dari elemen masyarakat Rohul.

 

Apresiasi atau dukungan ini terlihat dengan adanya  karangan bunga yang berjejer di depan kantor halaman Kejari Rohul yang bertuliskan "Selamat Kejari Rohul, Berantas Terus Para Koruptor" dan banyak lagi tulisan yang sifatnya mendukung Kejari Rohul dalam memberantas korupsi.

 

Pada saat yang bersamaan Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mengatakan ini adalah sejarah baru bagi Kejari Rohul yang telah menetapkan empat tersangka sekaligus dalam tindak pidana korupsi.

 

"Walaupun lama menunggu hasil proses nya namun saat ini sudah jelas kinerja dari Kejari Rohul bisa langsung menetapkan empat tersangka sekaligus", katanya Senin (20/12/2021).

 

"Tentunya kita mengucapkan terima kasih kepada Kejari Rohul yang telah mengungkap kasus korupsi di Rohul yang selama ini masyarakat tidak tahu dan sekarang sudah terbuka walaupun dengan proses yang panjang, apa lagi ini anggaran tahun 2018-2019 udah  berapa tahun berlalu," tambahnya.

 

Ketua Amal juga berharap kepada Kejari Rohul untuk jangan takut untuk memberantas korupsi sampe ke akar-akarnya karena kami dari elemen masyarakat ikut mendukung kinerja Kejari dalam memberantas Korupsi.

 

Kajari Rohul Melalui Kasi Intel Ari Supandi SH.MH juga mengucapkan terima kasih kepada elemen masyarakat Rohul yang telah memberikan apresiasi dan dukungannya dalam memberantas Korupsi.

 

"Dalam memberantas korupsi itu semua adalah hak dan tanggungjawab kita bersama termasuk masyarakat, dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi itu juga di atur dalam UU," katanya.

 

"Masyarakat juga berhak menyampaikan keluhan, saran atau kritik tentang upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap kasi Intel Kejari Rohul.***


Laporan : E.S Nst



Berita Terkait +

Sempat Melawan & Berusaha Kabur, Pelaku Curat dan Penadah Hasil Curian di Inhil Ini Dibekuk Polisi

Dinilai Rugikan Negara 2 Miliar, LSM BADAI Harap Kejari Periksa Kabid Sarpras Disdik Pekanbaru

Tersandung Kasus Narkoba, Perangkat Desa Sibabat dan Rekannya Diciduk Polisi

Begini Tanggapan Kejagung RI Atas Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Kasus suap kader PDIP, KPK geledah kantor PT MMS

JPU Kejari Rohul Melimpahkan Berkas 7 Orang Tersangka Dalam Kasus Tipikor Ke PN Pekanbaru

Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu, 22 Paket Sabu Siap Edar Disita

Diduga Merupakan Pengedar Shabu, Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak

Biadab! Seorang Ayah di Seberida Inhu Ini Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Bawah Umur Hingga Puluhan Kali

Tertangkap Mejual Sabu di Bengkalis, Seorang Pegawai Honorer Terpaksa Mendekam di Penjara

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

2

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

3

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

4

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat

5

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Segera Polda Riau Tangkap Ketua KUD Tigo Koto Diduga Telah Gelapkan Dana Koperasi Senilai 2,4 Miliar

6

Kandis Gempar! Remaja 19 Tahun Diciduk Polisi Usai Diduga Cabuli dan Bawa Kabur Anak di Bawah Umur