MENU TUTUP

Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Narkoba Di Desa Talang Danto

Rabu, 10 November 2021 | 09:34:16 WIB Dibaca : 5057 Kali
Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Narkoba Di Desa Talang Danto

KAMPAR, CATATANRIAU.com • Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan mengamankan 3 orang pelaku disebuah rumah di Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu, pada Selasa malam (09/11/2021).

 

Para pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah IS (43) dan AG (26) warga Desa Talang Danto serta TN (30) warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

 

Dari para pelaku ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,80 gram, 3 unit Hp yang digunakan para pelaku, sebuah tas sandang dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (09/11/2021) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu disalahsatu rumah di Desa Talang Danto. 

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu perintahkan Kanit Reskrim IPTU Aulia Rahman SH, MH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan Penyelidikan.

 


 
Sekira pukul 20.00 Wib, Tim berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku saat berada dirumah sdr. IS, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap sdr. AG yang ada disana dan ditemukan dalam tas sandang miliknya 8 paket narkotika jenis shabu.

 

Sebelumnya terlihat oleh petugas, sdr. AG ini berusaha membuang 1 paket narkotika jenis shabu kedalam sumur namun berhasil diamankan oleh petugas. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolsek Tapung Hulu IPTU Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

 

Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Ocu Bundo)


 



Berita Terkait +

Kantongi Narkoba, Pelaku Diringkus Polsek Siak Hulu

Pria Paruh Baya Warga Pelalawan Ini Diringkus Polres Siak Lantaran Edarkan Shabu di Kerinci Kanan

Pelaku Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Di Amankan Polsek Kunto Darussalam

Warga Desa Pulau Lawas Ditangkap Tim Ojoloyo, Begini Nasibnya Sekarang!

Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Seorang Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kandis

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai Rugikan Negara Rp 451,6 M Naik Penyidikan

Pelaku Jual Chip Judi Online Jenis Game Higgs Domino Diringkus Polsek Tambang

Bersama Personel TNI, Satpol PP Siak Amankan 198 Botol Miras Dari Warung Warga di Bungaraya

Team Opsnal BKO 125 Amankan 3 Orang Pria Diduga Pelaku Curat & 1 Orang Penadah

Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama ± 23 Kilogram Shabu Dan 19.937 Butir Pil Ekstasi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

2

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

3

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

4

Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Arfan Usman

5

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

6

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap