MENU TUTUP

Polsek Senapelan Ringkus Residivis Jambret Kambuhan 5 TKP di Pekanbaru

Selasa, 10 November 2020 | 15:24:02 WIB Dibaca : 2224 Kali
Polsek Senapelan Ringkus Residivis Jambret Kambuhan 5 TKP di Pekanbaru


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan, berhasil meringkus seorang dari dua tersangka jambret kambuhan atau Residivis pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau jambret jalanan di Kota Pekanbaru, Sabtu dini hari (07/11/2020).

 

Tersangka diketahui berinisial IS alias Putra alias Unyil (18 th), Warga Jalan Yos Sudarso Gg Mangkubumi keluruhan Meranti Pandak kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

 

Tersangka IS alias Unyil diamankan petugas pada Sabtu (07/11/2020) dini hari, sekira pukul 00.30 Wib saat tersangka berada di tempat kos - kosan jalan Arjuna kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan AKP. Dani Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H., membenarkan telah menangkap seorang laki-laki berinisial IS alias Putra alias Unyil tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

 

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka jambret tersebut dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan dalam menindaklanjuti laporan korban jambret berinisial DNA alias Dia (23 th), warga Sukajadi Pekanbaru, sesuai LP/ 125/ XI/ 2020 / Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek Senapelan, tanggal 06 November 2020.

 

Dalam laporan korban kepada petugas lanjut Kapolsek, korban pada Jumat sore (06/11/2020) sekira pukul 17.45 Wib, melintas dan berhenti di simpang lampu merah jalan Riau kelurahan Kampung Bandar kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru saat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang hendak pulang kerja mengarah jalan Sudirman.

 

"Saat itu, korban sedang berkomunikasi menggunakan satu unit HandPhone merek Iphone 6S Plus warna Rose Gold. Selesai menelepon, korban meletakan hanphonennya kedalam laci dashboard sebelah kiri sepeda motor. Namun ketika korban melewati lampu merah, tiba-tiba korban dipepet dua orang tersangka, dan salah satu tersangka mengambil paksa handphone korban yang diletakkan di Dashboard sepeda motor korban dan kabur," ungkap Kapolsek.

 

Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan salah satu pelaku posisi dibonceng selaku eksekutor merampas dan mengambil hanphone tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.

 

"Korban mencoba meraih kembali hanphone tersebut sambil berteriak, maling..maling...sambil mengejar tersangka yang kabur melarikan diri berbelok mengarah jalan Panglima Undan hingga ke persimpangan jalan Wakaf dan jalan DI Panjaitan, namun korban tidak dapat mengejar tersangka dan tersangka berhasil melarikan diri membawa handphone tersebut. 

 

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Senapelan Pekanbaru.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Senapelan pada Jumat (06/11/2020) malam, mendapat informasi bahwa tersangka Jambret sedang berada disalah satu tempat Kos - kosan di jalan Arjuna kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

 

Setelah mendapatkan informasi lanjut Kapolsek, dirinya bersama sama Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya, S.H dan Anggota Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan setibanya di lokasi, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas nama tersangka IS alias Putra alias Unyil di TKP penangkapan.

 

"Saat di interogasi tersangka mengakui telah melakukan kejahatan pencurian tersebut, bersama rekannya berinisial AR alias Ari (DPO) dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam yang saat ini dalam pencaharian barang," ujar Kapolsek.

 

Adapun peran tersangka IS alias Putra alias Unyil sambung Kapolsek, berperan sebagai eksekutor, sedangkan Ari (DPO) sebagai joki atau mengendarai sepeda motor.

 

Tidak sampai disitu, Kapolsek Senapelan juga mengatakan  berdasarkan keterangan  tersangka IS alias Unyil sudah 5 (lima) kali melakukan aksi kejahatan pencurian (jambret) yang dilakukan bersama Ari (Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Waka Polres Kuansing langsung pimpin, Pelaku Curanmor dilumpuhkan Tim gabungan Polres

Polsek Bandar Sekijang Ungkap Judi Online Jenis Slot Higgs Domino

Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI

Selama AKBP Dody Wirawijaya Jabat Kapolres Inhu, Tiga Kasus Pembunuhan Berhasil Diungkap

Polsek Tapung Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan

Digrebek Warga Saat Sedang Asik Di Rumah Kosong Dengan Anak Bawah Umur, Akhirnya Pria Asal Perawang Ini Diringkus Polsek Minas

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polsek Perhentian Raja

Pelaku Pembunuhan di Minas Timur Berhasil Diringkus Polres Siak, Ternyata Motifnya Sebab Saling Ejek

Hasil Pengembangan, Warga Air Tiris Ditangkap Dengan BB 213.70 Gram Sabu-sabu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

2

Babinsa Koramil 03 Minas Giat Komsos Nilai-nilai Pancasila Kepada Siswa Siswi SMAN 1 Minas

3

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

4

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

5

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

6

Manajemen PHR Lepas Pekerja Berangkat Haji Ke Tanah Suci