MENU TUTUP

Polsek Senapelan Ringkus Residivis Jambret Kambuhan 5 TKP di Pekanbaru

Selasa, 10 November 2020 | 15:24:02 WIB Dibaca : 2489 Kali
Polsek Senapelan Ringkus Residivis Jambret Kambuhan 5 TKP di Pekanbaru


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan, berhasil meringkus seorang dari dua tersangka jambret kambuhan atau Residivis pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan atau jambret jalanan di Kota Pekanbaru, Sabtu dini hari (07/11/2020).

 

Tersangka diketahui berinisial IS alias Putra alias Unyil (18 th), Warga Jalan Yos Sudarso Gg Mangkubumi keluruhan Meranti Pandak kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.

 

Tersangka IS alias Unyil diamankan petugas pada Sabtu (07/11/2020) dini hari, sekira pukul 00.30 Wib saat tersangka berada di tempat kos - kosan jalan Arjuna kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan AKP. Dani Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H., membenarkan telah menangkap seorang laki-laki berinisial IS alias Putra alias Unyil tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

 

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka jambret tersebut dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan dalam menindaklanjuti laporan korban jambret berinisial DNA alias Dia (23 th), warga Sukajadi Pekanbaru, sesuai LP/ 125/ XI/ 2020 / Riau/ Polresta Pekanbaru/ Polsek Senapelan, tanggal 06 November 2020.

 

Dalam laporan korban kepada petugas lanjut Kapolsek, korban pada Jumat sore (06/11/2020) sekira pukul 17.45 Wib, melintas dan berhenti di simpang lampu merah jalan Riau kelurahan Kampung Bandar kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru saat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang hendak pulang kerja mengarah jalan Sudirman.

 

"Saat itu, korban sedang berkomunikasi menggunakan satu unit HandPhone merek Iphone 6S Plus warna Rose Gold. Selesai menelepon, korban meletakan hanphonennya kedalam laci dashboard sebelah kiri sepeda motor. Namun ketika korban melewati lampu merah, tiba-tiba korban dipepet dua orang tersangka, dan salah satu tersangka mengambil paksa handphone korban yang diletakkan di Dashboard sepeda motor korban dan kabur," ungkap Kapolsek.

 

Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dan salah satu pelaku posisi dibonceng selaku eksekutor merampas dan mengambil hanphone tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kirinya.

 

"Korban mencoba meraih kembali hanphone tersebut sambil berteriak, maling..maling...sambil mengejar tersangka yang kabur melarikan diri berbelok mengarah jalan Panglima Undan hingga ke persimpangan jalan Wakaf dan jalan DI Panjaitan, namun korban tidak dapat mengejar tersangka dan tersangka berhasil melarikan diri membawa handphone tersebut. 

 

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Senapelan Pekanbaru.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Senapelan pada Jumat (06/11/2020) malam, mendapat informasi bahwa tersangka Jambret sedang berada disalah satu tempat Kos - kosan di jalan Arjuna kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

 

Setelah mendapatkan informasi lanjut Kapolsek, dirinya bersama sama Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya, S.H dan Anggota Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan setibanya di lokasi, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas nama tersangka IS alias Putra alias Unyil di TKP penangkapan.

 

"Saat di interogasi tersangka mengakui telah melakukan kejahatan pencurian tersebut, bersama rekannya berinisial AR alias Ari (DPO) dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam yang saat ini dalam pencaharian barang," ujar Kapolsek.

 

Adapun peran tersangka IS alias Putra alias Unyil sambung Kapolsek, berperan sebagai eksekutor, sedangkan Ari (DPO) sebagai joki atau mengendarai sepeda motor.

 

Tidak sampai disitu, Kapolsek Senapelan juga mengatakan  berdasarkan keterangan  tersangka IS alias Unyil sudah 5 (lima) kali melakukan aksi kejahatan pencurian (jambret) yang dilakukan bersama Ari (Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Warga Teratak Bulu Ditangkap Saat Berada Didepan Apotek, Ternyata Ini Kasusnya

Polsek Siak Hulu Tangkap Dua pelaku Narkoba Saat Patroli

Ayah Bejad di Siak Ini Tega Cabuli Putri Kandungnya Sendiri

Polisi Akan Bertindak Tegas Terkait Adanya Meja Ikan Yang Makin Menjamur

Diduga Pengedar Narkoba, Warga Palung Raya Tidak Berkutik Saat Diamankan Polsek Tambang

Dengan Gesit Unit Reskrim Polsek Mandau Bekuk Pelaku Perampasan Tas di Duri XIII

DPP-SPKN Surati Kadis Perkim Pekanbaru Atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Tahun 2022-2023, Minta KPK Turun Gunung

Polres Siak Kembali Amankan Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Pusako

Tipu Korbannya Ratusan Juta Rupiah, Wanita ini Ditangkap Polsek Tapung Hilir

Sepekan Kurung dan Cabuli Anak 13 Tahun, Pria Beristri di Siak Hulu Ditangkap Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat