MENU TUTUP

Polres Rohul Segera Tetapkan Tersangka Kasus BBM & Dalami Kasus DD Kasang Mungkal

Senin, 09 September 2024 | 11:59:07 WIB Dibaca : 754 Kali
Polres Rohul Segera Tetapkan Tersangka Kasus BBM & Dalami Kasus DD Kasang Mungkal

Rohul, Catatanriau.com | Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) pada tahun anggaran 2019. Kasus ini telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Rohul selama hampir lima bulan.

Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan, yakni mantan Kepala Dinas Perkim berinisial HI dan JT, pemenang tender dalam proyek tersebut. Kapolres Rohul melalui Kasatreskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH.MH menyatakan bahwa ada tersangka baru yang segera ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan pengakuan lebih dari 40 saksi yang telah diperiksa.

"Selain dua tersangka yang sudah ada, akan ada lagi tersangka baru dalam kasus BBM di Dinas Perkim. Ini didasarkan pada penyidikan yang sudah berlangsung lima bulan serta keterangan ahli yang memperkuat penetapan tersangka baru," ungkap Kasatreskrim melalui pesan WhatsApp pada Minggu (08/09/2024).

Tidak hanya menangani kasus BBM, penyidik Satreskrim Polres Rohul juga tengah mendalami kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Kasang Mungkal untuk tahun anggaran 2017 hingga 2021. Kasus ini sudah diselidiki sejak Juli 2023, dan pada awal September 2024, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara yang mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.

“Kami telah memeriksa 30 saksi terkait perkara dana desa ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa, seperti kegiatan fiktif, penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta volume pekerjaan yang tidak sesuai. Semua ini bertujuan untuk memperkaya diri sendiri,” tambah Raja.

Raja Kosmos menegaskan bahwa Satreskrim Polres Rohul telah mengajukan permintaan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan gelar perkara sebagai langkah akhir sebelum penetapan tersangka dalam kedua kasus tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat permintaan gelar perkara dan tinggal menunggu jadwal dari Ditreskrimsus. Kami juga sudah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” tutup Raja Kosmos.***


Laporan : E.S.Nst



Berita Terkait +

Penyegelan PT MAL Menimbulkan Pertanyaan, Maruli Silaban SH : Meminta APH Investigasi Konprehensif Masalah Serius

PN Pelalawan Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara Kepada Oknum Polisi

Polda Riau Ungakap Pelaku Pemerasan Pengusaha Sembako Yang Viral di Medsos

Diawali AKP Lily Sulfiani SIK Berusaha Lerai Keributan, Oknum Satpol PP Positif Narkoba

Diduga Jadi Bandar Togel, Pria Paruh Baya Ini Digelandang Oleh Satreskrim Polres Siak

Bukan Main!! Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu Yang Melibatkan 1 Pegawai Honorer

Sidang Pembuktian Gugatan Perdata, Penggugat Memperlihatkan Dokumen Surat Kepemilikan

Polres Kampar Ringkus Trio Pengedar Sabu di Tapung Hulu, 5 Paket Siap Edar Diamankan!

Baru Satu Tahun Keluar Penjara, Japrak CS Kembali Diringkus Polsek Batang Cenaku Akibat Kasus Narkotika

Tiga Pemuda di Perawang Kembali Diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan