MENU TUTUP

Sidang Pembuktian Gugatan Perdata, Penggugat Memperlihatkan Dokumen Surat Kepemilikan

Selasa, 23 Juni 2020 | 21:48:45 WIB Dibaca : 2698 Kali
Sidang Pembuktian Gugatan Perdata, Penggugat Memperlihatkan Dokumen Surat Kepemilikan Foto Kuasa Hukum pengugat menunjukkan Bukti Dokumen surat yang di saksikan Kuasa Hukum tergugat.


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM |  Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan,penggugat H.Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok, tergugat  PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing, dengan 

agenda pembuktian surat dari penggugat. 

 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan negeri Pasir Pengaraian pada Selasa 23/06/2020 digelar dengan agenda pengajuan alat bukti oleh para pihak Kuasa hukum penggugat Efesus DM Sinaga dan Ramses Hutagaul, Tiga alat bukti dalam sidang yang dipimpin oleh  Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH yang juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian. 

 

Dokumen alat bukti tersebut terdiri dari

bukti surat kepemilikan tanah yang luas 57.52 hektas, Surat Ganti Rugi Imas Tumbang, Peta,  Hasil rekaman video pemilik atau owner PT Hutahaean, Harangan Wilmar Hutahaean yang mengakui ada lahan tergugat di areal lahan perkebunan sawit PT Hutahaean saat mediasi di ruang pertemuan Hotel Labersa Pekanbaru bersama Komisi II DPRD Rohul, masyarakat Desa Lubuk Soting, Tambusai Timur, Desa Tingkok saat itu. 

 

Ya, hari ini kita sidang pembuktian alat bukti, dan sudah diserahkan kepada Majelis Hakim dan disaksikan dari penasehat hukum tergugat, dan semua bukti yang kita serahkan ini, jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami di areal perkebunan kelapa sawit yang sudah dikuasai PT Hutahaean tersebut, namun kita akan tetap mengikuti proses persidangan selanjutnya," kata Efesus DM Sinaga.

 

Setelah menerima dokumen surat alat bukti yang di serahkan oleh penggugat,Hakim ketua Lusiana Ampeang.SH.MH menokokkan palunya pertanda sidang untuk hari ini telah berakhir dan akan dilanjutkan Minggu depan,dengan agenda sidang pembuktian dari tergugat.(*)




Berita Terkait +

Resnarkoba Polres Tangkap FW Bocor Ke Bandarnya, Kirim Wa Orang Sudah Tahu

Polres Inhu Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu di Rengat

Satu Lagi Pelaku Narkoba Di Siak Tertangkap

Angkut Bawang Ilegal, 5 Orang Supir Beserta Kernetnya Diamankan Polres Siak

Bandar Chip Higgs Domino, Tak Berkutik Saat Diciduk Team Resmob Polres Rohul 

Korban Pemerkosaan di Rohul Ucapkan Terimakasih Kepada Polda Riau Telah Diberikan Tempat Yang Nyaman

Hakim Sahkan Penyitaan & Penangkapan Tersangka, Pemohon Tak Bisa Membuktikan Tuntutan

Gadaikan Sepeda Motor Teman Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Lagi Masih DPO

Diduga Curi Hp, Pria ini Diringkus Polisi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

2

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

3

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

4

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

5

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

6

Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Arfan Usman