MENU TUTUP

Sidang Pembuktian Gugatan Perdata, Penggugat Memperlihatkan Dokumen Surat Kepemilikan

Selasa, 23 Juni 2020 | 21:48:45 WIB Dibaca : 2990 Kali
Sidang Pembuktian Gugatan Perdata, Penggugat Memperlihatkan Dokumen Surat Kepemilikan Foto Kuasa Hukum pengugat menunjukkan Bukti Dokumen surat yang di saksikan Kuasa Hukum tergugat.


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM |  Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan,penggugat H.Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok, tergugat  PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing, dengan 

agenda pembuktian surat dari penggugat. 

 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan negeri Pasir Pengaraian pada Selasa 23/06/2020 digelar dengan agenda pengajuan alat bukti oleh para pihak Kuasa hukum penggugat Efesus DM Sinaga dan Ramses Hutagaul, Tiga alat bukti dalam sidang yang dipimpin oleh  Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH yang juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian. 

 

Dokumen alat bukti tersebut terdiri dari

bukti surat kepemilikan tanah yang luas 57.52 hektas, Surat Ganti Rugi Imas Tumbang, Peta,  Hasil rekaman video pemilik atau owner PT Hutahaean, Harangan Wilmar Hutahaean yang mengakui ada lahan tergugat di areal lahan perkebunan sawit PT Hutahaean saat mediasi di ruang pertemuan Hotel Labersa Pekanbaru bersama Komisi II DPRD Rohul, masyarakat Desa Lubuk Soting, Tambusai Timur, Desa Tingkok saat itu. 

 

Ya, hari ini kita sidang pembuktian alat bukti, dan sudah diserahkan kepada Majelis Hakim dan disaksikan dari penasehat hukum tergugat, dan semua bukti yang kita serahkan ini, jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami di areal perkebunan kelapa sawit yang sudah dikuasai PT Hutahaean tersebut, namun kita akan tetap mengikuti proses persidangan selanjutnya," kata Efesus DM Sinaga.

 

Setelah menerima dokumen surat alat bukti yang di serahkan oleh penggugat,Hakim ketua Lusiana Ampeang.SH.MH menokokkan palunya pertanda sidang untuk hari ini telah berakhir dan akan dilanjutkan Minggu depan,dengan agenda sidang pembuktian dari tergugat.(*)




Berita Terkait +

Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Pemuda Pengedar Shabu Dan Ganja Kering di Lubuk Dalam Ini Diringkus Polres Siak

Oknum ASN BPKAD Rohul Gondol Uang Rp 1,4 M Dengan Iming-Iming Melaksanakan Proyek Pemkab & Desa

Warga Kuantan Babu Rengat Diringkus Sat Narkoba Polres Inhu

Oknum Kades di Kampar Diduga Berstatus DPO, FPMPH-R Bakal Gruduk Mapolda Riau

Jualan Narkoba Didalam Rutan, 2 Orang Napi Ini Diamankan Polres Siak

Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Berhasil Menangkap Pencurian Kabel Milik PT Axis Mitra Utama

Seorang Pria Mencuri Sepeda Gunung Diamankan Polsek Bukit Raya

Ada Ratusan Gram Sabu Dalam Tas Spiderman, Yanda Diborgol Polisi

Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri