MENU TUTUP

Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

Kamis, 27 Januari 2022 | 15:54:32 WIB Dibaca : 1089 Kali
Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil mensita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara. 

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI. 

 

“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1). 

 

Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya korps bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Dimana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi. 

 

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini. 

 

Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. 

 

Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun. 

 

“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini. 

 

Disisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing. 

 

“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit. 

 

Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.***


Idris Harahap



Berita Terkait +

Hari Kedua Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun

Polisi Harus Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Kantor PWI Riau

Kejati Riau Serahkan Tersangka Tipikor & BB Ke Tim JPU Pidsus Kejari Indragiri Hilir

Kedapatan Mencopet di Pasar Buatan II, Wanita Ini Diamankan Polsek Koto Gasib, Berikut Putusan Sidang Tipiringnya

Polsek Tambang Berhasil Giring Pelaku Curat Ke Mapolsek, Begini Nasib Mereka

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak di Tualang

Sempat Dihajar Massa, Pelaku Pencurian Mesin Air Diamankan Polsek Tambang

Judi Gaple online & Slot Online Telah Menjamur Di Rohul, Diminta Pihak Kepolisian Bertindak Tegas

Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang pengedar Narkoba Di Kecamatan Tualang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

2

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

3

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

4

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

5

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

6

Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Arfan Usman