Lika-Liku Sengketa Lahan Milik Gapar Manalu Alami Polemik Yang Tak Berujung

Sabtu, 08 Mei 2021 - 10:36:24 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM  | Setidaknya 4 tahun berlalu sejak artikel ini diterbitkan, lahan Gafar Manalu tidak mempunyai kepastian hukum tentang  tapal batas dan sepadan. Adanya dugaan telah terjadi penyerobotan lahan secara terstruktur dan masif oleh exs Penghulu Kampung, Mimin Damanik beserta rekan-rekannya dengan modus kepentingan umum seperti penempatan Alokasi Dana Desa  anggaran pada tahun 2011 untuk pembangunan pasar, namun sampai saat ini pasar yang berada di wilayah Dusun Sei Leko RT 01 RW 01, Kampung Bekalar KM 51, Kecamatan Kandis, serta pembangunan Puskesmas Pembantu tidak berfungsi. Ditambah lagi dengan adanya fasilitas umum yaitu tanah wakaf dengan ukuran 400 M², terletak di RT 01 RW 02 yang sebelumnya dihibahkan oleh Mimin Damanik kepada Husai selaku kepala Kampung Bekalar pada masanya, sementara surat dasar Mimin Damanik dalam menghibahkan wakaf tersebut penuh dengan misteri. Hasil penelusuran di arsip kepemerintahan Kecamatan Kandis, surat wakaf sudah ter-register dengan nomor register 41/KDS/13. Mimin Damanik di duga merekayasa surat bukti kepemilikan.

 

"Miris benar polemik yang tengah menerpa Bapak G Manalu terkait kepemilikan dan status hukum lahan miliknya sendiri. Menurut hasil investigasi yang telah di lakukan team LSM BPLK ASN Kabupaten Siak, diduga ada rekayasa kepemilikan lahan dengan cara menghibahkan, dimana sebelumnya sudah diatur sedemikian rupa oleh Perangkat Desa pada masa itu, serta beberapa warga seperti yang namanya disebutkan diatas," ungkap Jonsen Tampubolon SE, Ketua DPC LSM BPLK ASN Siak.

 

Jonsen Tampubolon selaku Ketua DPC BPLK ASN mengatakan kepada awak media, bahwa Gapar Manalu sudah menyerah atas permasalahan yang dihadapinya sebab tidak mendapat keadilan hukum. Berulang kali dia melakukan pengaduan kepihak penegak hukum, sampai-sampai Gapar Manalu meminta perlindungan/pembelaan melalui advocat Hengki Kendedet Silitonga, S.H, dan Ahmad B Lumban Gaol, S.H. dan melaporkan masalah  diduga melakukan pemalsuan surat dan penggelapan Hak Atas Tanah  oleh mantan Penghulu Kampung beserta rekan-rekannya ke pihak Polda Riau pada 20 September 2018, pihak Polda lantas melimpahkan ke Polres dengan nomor B/02/1/RES1.2/2019/Sat Reskrim. Saat itu pihak Polres mengeluarkan Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan pada 11 Desember 2018. Kemudian Polres kembali mengeluarkan SP2HP pada 04 Januari 2019. Namun sampai hari ini tidak satupun terungkap, sementara sebelah pihak sudah semena-mena mengambil hasil sawit milik Gapar Manalu yang telah diganti ruginya dari pemilik pertama yang bernama Tohir Siregar dan istrinya, Sarlina Sirait dengan harga Rp. 750 juta. 

 

Tindak pidana pencurian terhadap 20 janjang lebih kurang 400 kg buah kelapa sawit pada tgl 23 Januari 2021 sekira jam 16.56 WIB di jalan Raya Kandis km 53, tepatnya di kebun milik Gapar Manalu, sudah dilaporkan ke Polsek Kandis pada 12 Februari 2021 dan hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

 

Menurut keterangan dari Jonsen Tampubolon yang juga merupakan Ketua DPC SPRI, atas berkas keabsahan SKGR yang dimiliki oleh Gapar Manalu, sudah dilakukan pengecekan terhadap Arsip kepemerintahan di kantor camat kandis dengan Bapak Nazarudin dan benar sudah ter-register  dgn nomor register 809/KDS/04, 810/KDS/04, 811/KDS/04, 812/KDS/04, 813/KDS/04 dan 569/KDS/18.

 

"Dugaan kami, penyerobotan lahan Gapar Manalu dilakukan dengan cara membuat SKT secara global, kemudian dilakukan pengkaplingan untuk diperjualbelikan. Data yang kita dapat sampai saat ini sudah ada beberapa surat SKT yang di keluarkan oleh Pihak Kampung Bekalar yaitu atas nama Budi Suwito dengan luas 140 M², Rosmawati br Marpaung, Wagirin untuk di jadikan tapak rumah," tuturnya.

 

Ketua BPLK ASN, Jonsen Tampubolon, berjanji akan berusaha membuka permasalahan ini dengan cara terang benderang demi Gapar Manalu mendapat keadilan dan kepastian hukum yang  sebenarnya,
" Saya suka akan tantangan, dan saya beserta Tim akan menelusuri asal usul SKT yang telah dikeluarkan oleh exs Penghulu Kampung Bekalar. Mengapa SKT ini bisa terbit, sementara keabsahan surat SKGR Gapar Manalu sudah ter-register di arsip Kepemerintahan Kecamatan Kandis," ungkapnya.   

 

Hingga artikel ini terbit pihak LSM BPLK ASN dilaporkan masih menelusuri instansi yang terkait serta mengumpulkan keterangan- keterangan dari sepadan Gapar Manalu.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex