Bupati Pelalawan H Zukri memberikan arahan pada apel serta sidang pelanggar COVID-19 di Mapolres Pelalawan , Selasa 04 Mei 2021

Bupati Pelalawan H Zukri dan Kapolres Pimpin Sidang Pelanggar Prokes COVID-19

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:27:38 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN,  CATATANRIAU.COM  |  Sebanyak 83 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Kabupaten Pelalawan menjalani sidang di tempat. Sidang dipimpin langsung Bupati Pelalawan H Zukri Misran dan Kapolres, AKBP Indra Wijatmiko, SIK, Selasa (04/05/2021).

 

Pelanggar yang tidak memakai masker yakni 31 orang mendapat sanksi kerja Sosial  dan sanksi administrasi 52 orang. Sebelum sidang dimulai,  Bupati Pelalawan H. Zukri Misran memberi pengarahan tentang pentingnya menjaga prokes COVID-19.

 

Sidang pelanggar prokes ini berdasarkan Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Riau No.4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di wilayah Pelalawan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S. IK bersama Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran dan unsur Forkopimda Kabupaten Pelalawan, Kepala PN Kabupaten Pelalawan, Bambang Setiawan, SH, MH, Pabung 0313 / KPR, MAYOR INF Salmon Tarigan, Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan, H. Abu Bakar Fe.
Kegiatan ini juga diikuti oleh PJU Polres Pelalawan antara lain, Wakapolres Pelalawan, Kompol Taden Edi Saputra, S.Ag, Kabag Ops Kompol Daud Sianturi, S.Sos, MM, Kasat Reskrim, AKP Nardy Masri Marbun, SH.
Rangkaian Kegiatan diikuti Apel Kesiapan Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan, serta hunting pelanggar prokes di sejumlah tempat keramaian dan Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci. Operasi ini dipimpin oleh Kabag Ops, didampingi Kasat Pol PP Kabupaten Pelalawan dan dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan gakkum.
Adapun data giat sidang ditempat Ops Yustisi tersebut antara lain, Polri 100 (seratus) Personil, TNI 15 (lima belas) Personil, Satpol PP 20 (dua puluh) Personil, BPBD 12 (dua belas) Personil yang dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK.
Kegiatan ini bertujuan mendata masyarakat pelanggar yang tidak memakai masker. Jadi Pelanggar yang tidak memakai masker dilakukan sidang di tempat berupa denda Rp. 50.000, atau sangsi sosial berupa kerja Sosial.
Rangkaian Kegiatan berakhir sekira pukul 11.30 Wib dan selama pelaksanaan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan tertib, aman dan kondusif.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex