Syawal Warga Minas Timur ini, Umumkan Atas kehilangan Surat Tanah Miliknya

Senin, 20 Agustus 2018 - 19:17:30 WIB
Share Tweet Google +

 


MINAS-SIAK- Senin, 20/08/2018. Syawal  Warga Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.  mengaku telah kehilangan surat tanah asli miliknya. Yang mana Surat tersebut di buat Atas  Nama Anaknya yang bernama Razali Sawal, kehilangan itu  pun oleh Syawal di umumkannya Melalui Media Ini.

 


Kepada  CATATANRIAU.COM,  Syawal  sengaja mengumumkan terkait kehilangan surat tanah asli atas namanya itu, karena dirinya tidak mengetahui keberadaan surat asli tersebut hingga saat ini. Sementera Itu diketahui Bahwa Razali Syawal Telah meninggal Dunia pada 24 Mei 2007 yang Lalu dengan Surat keterangan kematian dari Kampung Minas Timur NO: "400/kep-474.2/VIII/21/2018."

 


"Ini menjadi salah satu syarat di Kantor Kepolisian untuk membuat surat keterangan hilangnya surat tanah saya itu, guna mengurus kembali penerbitan surat tanah asli. Saya diminta untuk mengumumkannya kepada masyarakat melalui media massa," ujarnya kepada CATATANRIAU.COM  Dikediamannya.

 


Diungkapkannya, surat keterangan ganti kerugian itu menerangkan tentang kepemilikan tanah seluas lebih kurang 60 x 220  Meter yang terletak di Jalan Lintas Minas-Perawang KM.4   RT 01 RW 11  Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak berdasarkan SKGR No. "588/SKGR-KM/VI/08. Tanggal 14 November 2008." Yang diketahuinya hilang Sejak 28 Juli 2018  yang lalu.

 


"Alhamdulillah kita punya bukti pendukung terkait surat pemilik tanah yang hilang ini, mudah- mudahan surat tanah yang hilang ini bisa diterbitkan kembali," harapnya.

 


Dijelaskan Syawal  adapun bukti pendukung itu diantaranya, surat pernyataan kehilangan asli arsip/surat tanah, surat pernyataan saksi sempadan dan pernyataan tidak bersengketa, surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah, Beserta Surat kematian Anaknya yang bernama Razali Syawal.

 


"Melalui pengumuman lewat pemberitaan media  CATATANRIAU.COM   ini, kami berharap dapat memenuhi syarat dan kemudahan untuk mengurus surat keterangan kehilangan dan mengurus penerbitan kembali surat tanah yang asli," ungkapnya kepada CATATANRIAU.COM. di Minas.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex