Ketika Awak Media Menghampiri Petugas Pos Jaga Yang Melakukan Pungutan

Diduga 5 Orang Oknum Kades di Kecamatan Batang Paranap Inhu Terlibat Pungli

Kamis, 25 April 2024 - 11:30:12 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Sebanyak lima orang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, disinyalir melakukan pungutan liar (Pungli).

Hal ini terungkap saat tim awak media menelusurinya pada Senin (25/04/2024) kemarin, diseputaran Dusun Tiga Timber, Desa Punti Kayu. Disana terdapat bangunan kecil permanen yang difungsikan sebagai pos tempat penyetopan mobil bermuatan Tandan Buah Segar (TBS). 

Ketika melewati Pos tersebut petugas yang berjaga di Pos itu langsung menyerahkan selembar kwitansi yang sudah dicap dan sudah ditulis nominalnya senilai Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Awak Media yang berada di lokasi ketika itu langsung melakukan konfirmasi kepada dua orang wanita yang bertugas di pos tersebut, mereka mengatakan bahwa mereka hanya sebagai petugas pemungut uang tersebut.

"Kami hanya petugas pemungut pak, dan uangnya setiap sore kami serahkan kepada Bendahara yang merangkap sebagai ketua yang berinisial YN," kata kedua wanita penjaga pos tersebut yang enggan menyebutkan nama mereka.

Menurut kedua wanita itu, uang kutipan tersebut nantinya akan digunakan untuk memperbaiki akses jalan milik Pemerintah Kabupaten Inhu diwilayah tersebut yang dinilai sudah rusak. Sementara kata mereka Oknum Kepala Desa yang ikut terlibat dalam dugaan pungutan liar itu ada lima orang oknum Kepala Desa.

Adapun 5 orang oknum kepala Desa yang diduga terlibat dalam hal ini menurut sumber diantaranya Kades Sencano Jaya, Kades Pesajian, Kades Peladangan, Kades Sungai Aur dan Kades Punti Kayu, dengan hasil pungutan perhari kurang lebih sebanyak 25 unit Mobil dikali seratus ribu rupiah, dengan jumlah total Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari.

Sementara itu diketahui bahwa Peraturan Distribusi penggunaan jalan Kabupaten Inhu telah ditetapkan melalui Perda nomor 3 Tahun 2012 Tentang Restribusi perizinan tertentu.

“Terkait izin pos dan restribusi dan yang lain saya tidak tau pak cuma ada surat hasil musyawarah dengan lima Kepala Desa Pak,” jelas mereka.

Selain dari Perda yang ada, tim pun menanyakan turunan yang mengikat sesuai dengan Musyawarah Desa (MusDes) dari lima Desa tersebut, namun diduga nihil.

Ditempat terpisah, terkait penggunaan jalan yang dilalui mobil pengangkut buah sawit kerap kali para sopir kecewa, karena saat musim hujan tiba jalan sangat parah dan berlobang, "dan jika panas debunya sangat parah," jelas Masyarakat sekitar, pada Rabu (24/04/2024) yang tidak mau dipublikasikan namanya.

"Sebenarnya Masyarakat ingin meminta penjelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu, Disbun dan Dishub tapi takut diintimidasi terkait dugaan pungli ini, sebab tidak pernah ada sosialisasi Peraturan Desa kepada kami," jelasnya.
 

Seharusnya kata warga itu, bila aparatur pemerintahan desa akan melakukan pungutan tentu harus mengacu pada aturan yang jelas dan harus ada payung hukum, bukan berdasarkan musyawarah. Dan tentunya juga harus dilakukan audit yang jelas untuk mengetahui kemana pengeluaran uang tersebut.

"Satu lagi yang menjadi kejanggalan yaitu alasan mereka melakukan pemungutan adalah untuk perawatan jalan, sedangkan jalan tersebut adalah jalan Kabupaten yang memiliki alokasi tersendiri di APBD, bukan dari pungutan," ulas warga itu lagi.

Pihaknya pun berharap kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di Polres Indragiri Hulu melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar dan Polsek Peranap Segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan pungutan liar tersebut.

Terkait hal ini, wartawan masih mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pungli.(R.W.P).

Laporan : S.A Pasaribu 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex