JPU Kejari Rohul Melimpahkan Berkas 7 Orang Tersangka Dalam Kasus Tipikor Ke PN Pekanbaru

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:04:53 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Sehari setelah penyerahan 7 orang tersangka dan barang bukti oleh Tim penyidik Kejari Rohul kepada Jaksa penuntut umum, Jaksa Penuntut Umum bergerak cepat melimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk di laksanakan proses persidangan. Jum,at (14/01/2022).

 

Kajari Rohul Pri Wijeksono SH.MH mengatakan
pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Doni Saputra, SH (Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu) yang bertempat di Kamar Pidana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

"Iya hari ini melalui JPU kita limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena berkas para tersangka sudah lengkap dan kita menunggu proses persidangan," kata Kajari yang di tulis oleh Kasi Intel Ari Supandi SH.MH dalam rilis persnya.

 

Setelah di lakukan pelimpahan berkas untuk sementara JPU akan menunggu penetapan Majelis Hakim dan Jadwal sidang serta penetapan penahanan lanjutan kepada 7 (tujuh) orang tersangka.

 

kemudian dapat dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Pri Wijeksono juga meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan nanti.

 

"Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama mengawal persidangan nanti
serta dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Pri Wijeksono.

 

"Dan untuk RSUD Rohul mari sama-sama kita melakukan perubahan sistemnya agar tidak ada lagi kasus seperti ini," ucap Kajari.***


E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex