Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti

Jumat, 14 Januari 2022 - 08:40:54 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan hulu (Rohul) menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta Barang Bukti (BB) tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertempat di Kantor Kejari Rohul. Kamis (13/01/2022).

 

Sebelumnya dapat di ketahui Kejari Rohul telah menetapkan empat orang yang di duga  tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rohul TA.2018 dan 2019.

 

Adapun empat tersangka tersebut, dua mantan Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul Dr. Faisal Harahap Bin S. Harahap dan Dr. Novil Raykel Bin Franki, sementara dari pihak perusahaan Suratno Bin Marto Semito dan Adios Sucipto Bin M.Nasir.

 

Pada kesempatan itu juga JPU juga menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan BB dari Penyidik Polres Rohul.

 

Kasus perkara Pungutan Liar (Pungli) dengan tersangka Soewardi Soeryaningrat Als Wardi Bin Mashudi, Sukron Als Anyo Bin Aziz Rauf dan Priadi Als Pri Bin Ahmad Ganti, dalam kasus pengurus sertifikat pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur.

 

Usai melakukan penyerahan para tersangka dan BB Kajari Rohul Pri Wijeksono, SH. MH yang di dampingi oleh Kasi Intel Ari Supandi, SH. MH dan Kasi Pidsus Doni Saputra, SH mengatakan kalau berkas para tersangka sudah di nyatakan lengkap.

 

"Karena berkas para tersangka sudah lengkap maka hari ini kita adakan penyerahan dan tanggung jawab para tersangka dan BB kepada JPU," kata Kajari pada saat serah terima tanggung jawab dari Jaksa penyidik kepada JPU tepatnya di ruang seksi tindak pidana khusus.

 

"Untuk para 7 tersangka kita lakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Pri Wijeksono.***


E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex