Polres Pelalawan menggelar jumpa Pers penangkapan Pelaku Curas yang gagal maling sawit, Kamis 09 Desember 2021

Pelaku Curas Merupakan Maling Sawit Ditangkap Polisi

Kamis, 09 Desember 2021 - 22:03:59 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com •  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, bers ama Sat Reskrim Polres Pelalawan
Polres Pelalawan  berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang terjadi di RT 001 RW 003 Dusun I Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Kejadian curas pada Hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wib. Dimana 2 Pelaku gagal maling sawit dilanjut menjadi Pelaku Curas.  Pelaku , MT Sipahutar berhasil ditangkap disalah satu Hotel di Pekanbaru pada Senin 06 Desember 2021 dan pelaku lainnya Erwin alias Koplak di tetapkan DPO. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK,  melalui AKP Nardi Masri SH Kasat Reskrim Polres Pelalawan, saat Jumpa Pers, Kamis (09/12/2021) di Mapolres Pelalawan.

 

Dikatakan Kasat, Dari penggalian informasi dari pelaku curas yang telah ditetapkan sebagai  tersangka. " Bahwa pelaku mengaku melakukan curas karena merasa dendam terhadap korban yang bernama Ondol yang berada di RT 001 RW003 Dusun I Desa Betung Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Ondol dianggap berperan menggagalkan hasil pencurian sawit pelaku," katanya.

 

Sebagai kronologis kejadian, Pada hari kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira jam 18.30 wib yang mana saat itu pelapor  ( korban) selesai sholat magrib dan kemudian tiba-tiba datang 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal meminta air minum kepada pelapor  dan pelapor pun memberikan air minum tersebut.

 

Setelah selesai minum kedua orang tersebut kembali pergi dan pelapor masuk kedalam rumah sambil duduk -duduk di tempat tidur dan pintu rumah pelapor dalam keadaan tidak dikunci. Tidak lama kemudian kedua orang laki-laki tersebut kembali datang dan masuk kedalam rumah yang mana orang tersebut langsung menyemprot mata pelapor dengan air cabe yang telah disiapkan oleh pelaku. 

 

 Salah satu pelaku juga ada membawa sebilah parang. Kemudian pelapor sempat melakukan perlawanan sampai kehalaman rumah dan pelapor tidak sanggup lagi melakukan perlawanan selanjutnya pelaku langsung mengikat tangan dan kaki pelapor.  Setelah di ikat pelaku langsung memeriksa saku celana pelapor dan mengambil uang yang ada didalam saku celananya sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) beserta kunci kontak sepeda motor.

 

Setelah pelaku mengambil uang dan kunci kontak milik pelapor, pelaku langsung membawa pelapor kedalam rumah dan menguncinya dari luar yang mana pelaku langsung melarikan diri sambil membawa uang tunai beserta sepeda motor merk Hinda Supra 125 BM 6515 IR warna hitam milik pelapor. Kemudian pelapor berusaha membuka ikatan kaki dan tangan tersebut sehingga terlepas kemudian pelapor langsung keluar dari jendela dan pergi kerumah Adi ( tetangga)  dengan berjalan kaki. Sesampainya dirumah Adi pelapor langsung menceritakan peristiwa tersebut. Selanjut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut. Korban melapor, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 46 / XII / 2021 / SPKT / Polsek Pkl. Kuras / Polres Pelalawan / Polda Riau, Tanggal 03 Desember 2021.

 

Polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Curas yang juga maling sawit. "Pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021  tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan penyelidikan terhadap terlapor MT Sipahutar.  Berdasarkan informasi dilapangan bahwa diduga pelaku sedang berada di Kota Pekanbaru.

 

Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A Chandra Pietama  SH. SIK. MM memerintahkan tim opsnal Polsek Pangkalan Kuras berkordinasi dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan dan segera bergerak ke Pekanbaru. Sekira jam 17.00 wib tim yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra SH  dan team opsnal Polres Pelalawan tiba di Pekanbaru.  Tim melakukan penyisiran di seputaran Jalan Riau Pekanbaru. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Hotel T.....Jl Kulim Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Pada pukul 18.15 wib tim Opsnal Reskrim  sampai di Hotel T...... dan selanjutnya berkordinasi dengan pihak resepsionis hotel dan benar bahwa ada seseorang terduga pelaku menginap di hotel dan terakhir di ketahui bernama MT Sipahutar dan berada didalam salah satu kamar hotel tersebut. Kemudian terhadap terduga pelaku MT Sipahutar dilakukan penangkapan oleh tim dan selanjutnya tim melakukan interogasi kepada pelaku yang mana pelaku mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan pelaku Erwin alias Koplak ( DPO ) terhadap korban Ondol pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira jam 18.30 wib dirumah korban yang berada di RT 001 RW 003 Dusun I Desa Betung Kecamatan  Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

 

MT Sipahutar  mendapatkan bagian dari hasil pencurian dengan kekerasan tersebut sebanyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Terhadap uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya serta bermain judi, belanja pakaian dan sepatu.

 

Kemudian tim juga berhasil mengamankan 1 (satu) lembar KTP asli milik korban Ondol  beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA R25 warna biru BM 4161 BP milik pelaku yang mana sepeda motor tersebut adalah kendaraan yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan. KTP dijadikan sebagai jaminan menyewa Hotel itu di amankan oleh Polisi.

 

Selanjutnya terhadap pelaku MT Sipahutar yang lahir di Labuhan Batu Utara  (SUMUT) / 27 Februari 1992, Tidak bekerja, Islam, Dusun I Simpang Tiga Desa Selamat Kecamatan Aek Kuo Kabupaten. Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut, Alamat Lain : Perumahan Ginting II Kelurahan Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten  Kampar sudah diamankan Polisi. Pelaku lainnya Erwin alias Koplak menjadi DPO. Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana.

 

Adapun  barang bukti  yaitu  1(satu) bilah parang, 1(satu) buah botol minuman frestea yang berisikan air cabe,  1 (satu) utas tali warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA R25 warna biru BM 4161 BP, 1 (satu) lembar KTP asli an.Ondol milik korban. ****


E Pangaribuan



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex