Oknum Kades di Inhil Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBDes

Selasa, 07 Desember 2021 - 17:13:38 WIB
Share Tweet Google +

INHIL, CATATANRIAU.com • Oknum Kepala desa (Kades) Penduduk inisial N (48) ditetapkan jadi tersangka atas kasus korupsi pada pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). 

 

Setelah melalui penyidikan dan uji petik, anggaran yang dikorupsi oleh oknum kepala desa Pelanduk, N ini sebesar 1 milyar lebih di tahun anggaran 2020," ungkapnya, Selasa (7/12/2021). 

 

Disebutkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, N ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Senin (6/12) lalu. 

 

"Yang bersangkutan sudah kami tahan dan dimasukan ke dalam ruang tahanan (Rutan) Polres Inhil," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil. 

 

Dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, NU terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tukasnya. **


Hendrik



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex