PPS Kandis Kota Diduga Kangkangi PKPU Nomor 3 Tahun 2018

Sabtu, 05 Desember 2020 - 10:18:45 WIB
Share Tweet Google +


KANDIS, CATATANRIAU.COM | Sempena mendekatnya hari H dalam pagelaran ajang pesta Demokrasi Pilkada Siak 2020, berbagai tahapan oleh penyelenggara tentunya kian matang. Namun ada hal menarik yang menjadi pusat perhatian warganet atas postingan di media sosial Facebook melalui akun Senopati Kandis pada Jum'at (04/12/'20) kemarin, dimana saat dikonfirmasi melalui aplikasi messenger diketahui bahwa pemilik akun tersebut merupakan PKD atau Panwas Kelurahan atau Desa untuk Kelurahan Kandis Kota.

 

"Pasal 36 Ayat 1 Huruf i PKPU Nomor 3 Tahun 2018, Syarat Menjadi Anggota KPPS, PPS Dan KPPS "Tidak Berada Dalam Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu". Izin Bertanya,
Undang Undang Ini Masih Berlaku Tidak??," cuit akun Senopati Kandis tersebut.

 

Postingan itu sendiri mendapatkan komentar dari salah satu warganet melalui akun Bowo Manurung yang menyarankan untuk menyikapi agar tidak terulang kembali kedepannya,
"Proses langsung lah pak banwas. Jgn cuma kita andai2 aja. Biar gak ada lgi kejadian seperti ini di kemudian hari. Tanyakan langsung sama ketua PPK nya. Sampai mana tanggung jawabnya dan sumpah jabatannya... Hehhehehe," tulis akun Bowo Manurung.

 

Pemilik akun sendiri saat dikonfirmasi atas postingannya menuturkan bahwa secara lisan sudah menyampaikan teguran pada petugas PPS Kandis Kota namun bukannya diindahkan, sebaliknya memberikan tantangan,
"Selaku Panwas tingkat kelurahan, saya sudah sampaikan teguran secara lisan melalui nomor WhatsApp Ketua PPS inisial RN, namun tidak diindahkan dan terkesan menantang. Saya sudah sampaikan hal tersebut pada Panwas Kecamatan, dan Panwas Kecamatan akan melayangkan surat teguran tertulis dan saran perbaikan secepatnya," jawab akun Senopati Kandis seraya menyertakan beberapa screenshot percakapan melalui WhatsApp miliknya.

 

Lebih gamblang lagi, pemilik akun Senopati Kandis menuturkan,
"Tertanggal 5 November awalnya saya sudah meminta list nama petugas KPPS namun dijawab belum selesai dikarenakan masih dalam proses revisi dengan permasalahan ada 37 orang yang ditolak sebab usia, belakangan diketahui adanya inisial SM yang diduga merupakan istri dari Ketua PPS dengan inisial RN itu. Dan ini saya yakini merupakan contoh kecil, pastinya masih banyak lagi hal-hal yang bisa dijadikan temuan," jelasnya.

 

Perihal ini tentunya diharapkan menjadi perhatian serius bagi para penyelenggara Pilkada sebagaimana pengharapan masyarakat luas tentunya agar kejadian yang sama tidak kembali terulang mengingat apabila penyelenggara sendiri tidak menguasai dan melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan, bagaimana mungkin hasil dari perhelatan pilkada tersebut dapat melahirkan pimpinan yang benar-benar bersih dan bertanggung jawab atas jabatan yang diperoleh. Hingga artikel ini sendiri dilayangkan, upaya konfirmasi pada RN yang merupakan ketua PPS Kandis Kota melalui nomor telepon 0823898***** belum memperoleh hasil, begitupula dengan Ketua PPK, RL, melalui nomor 0852717*****.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex