Gara-gara Usir Nyamuk, Pensiunan Bakar Lahan hingga 1,5 Hektare Kebun Sawit di Inhu

Gara-gara Usir Nyamuk, Pensiunan Bakar Lahan hingga 1,5 Hektare Kebun Sawit di Inhu

Inhu, Catatanriau.com – Niat seorang pensiunan untuk mengusir nyamuk dengan membakar ranting-ranting justru berujung petaka. Api yang dinyalakan di lahan Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tak terkendali hingga meluas dan menghanguskan sekitar 1,5 hektare kebun kelapa sawit.

Pelaku berinisial JS alias Silalahi (68), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, diamankan jajaran Polsek Lirik setelah diduga menjadi orang yang menyalakan api di lokasi tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun III, Desa Japura, Kecamatan Lirik.

Menurut keterangan pelaku, api awalnya dinyalakan untuk membakar ranting-ranting sekaligus mengusir nyamuk yang berada di sekitar lokasi. Namun, kondisi lahan dan api yang cepat membesar membuat kobaran sulit dikendalikan.

"Pelaku mengaku menyalakan api dengan maksud membakar ranting-ranting sekaligus mengusir nyamuk di sekitarnya. Namun api dengan cepat meluas dan tidak dapat dikendalikan, sehingga membakar lahan yang sudah ditanami kelapa sawit seluas kurang lebih 1,5 hektare," jelas Aiptu Misran.

Kebakaran tersebut diketahui pihak kepolisian sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, SH, MH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, SH bersama sejumlah personel untuk segera menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas masih mendapati api membakar lahan. Saat itu, JS juga berada di lokasi dan bersama warga berupaya melakukan pemadaman.

Untuk mencegah api kembali meluas, pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD Kabupaten Inhu serta tim dari PT EMP Lirik. Upaya pemadaman dilakukan hingga api berhasil dikendalikan dan dipastikan padam.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui telah menyalakan api di lokasi tersebut. Ia berdalih api yang awalnya digunakan untuk membakar ranting dan mengusir nyamuk tersebut kemudian merambat ke lahan dan membakar tanaman kelapa sawit.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar serta dua batang kayu yang juga dalam kondisi terbakar.

Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku bersama dua orang saksi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, titik awal sumber api diketahui berdasarkan penunjukan langsung oleh pelaku.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Inhu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik juga akan melakukan gelar perkara serta mempersiapkan langkah hukum terhadap tersangka. Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk memperkuat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun, terlebih di tengah kondisi musim kemarau.

"Kami ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, di saat musim kemarau saat ini membakar lahan sekecil apa pun alasannya tetap melanggar hukum dan dapat dipidana. Jangan sampai niat sederhana justru merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index