Dikejar 100 Meter, Pengedar Sabu di Batang Cenaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Dikejar 100 Meter, Pengedar Sabu di Batang Cenaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Inhu, Catatanriau.com – Upaya seorang pria melarikan diri saat hendak diamankan polisi berakhir sia-sia. Setelah dikejar sekitar 100 meter, seorang pria berinisial DEA alias Doni (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu akhirnya berhasil diringkus petugas di Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku.

“Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Ramli Ismail Gultom segera melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Batang Cenaku IPTU Hendra Sebayang, A.Md., S.S. Tim kemudian diperintahkan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” ujar Aiptu Misran.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan Doni di pinggir jalan Dusun Lubuk Sungkai, Desa Kepayang Sari.

Saat petugas hendak melakukan penindakan, pelaku diduga mencoba melarikan diri. Polisi pun langsung melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran tersebut berlangsung sekitar 100 meter. Petugas akhirnya berhasil mengejar dan mengamankan Doni tanpa memberikan kesempatan baginya untuk kembali meloloskan diri.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa 9 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,44 gram, satu plastik pembungkus ukuran sedang, satu plastik pembungkus kecil kosong, uang tunai sebesar Rp700 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna cokelat.

“Pelaku mengakui uang tunai sebesar Rp700 ribu tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu,” jelas Aiptu Misran.

Doni yang diketahui merupakan warga Desa Kepayang Sari tersebut kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum. Penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, Doni disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti terlebih dahulu dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami terus mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba. Bersama-sama, kita akan terus bersihkan Inhu dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Polres Inhu pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index