INHU, CATATANRIAU.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu setelah melalui aksi pengejaran dramatis di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim.
Salah seorang pelaku bahkan sempat berusaha melarikan diri dengan berlari masuk ke dalam kebun kelapa sawit saat mengetahui kedatangan petugas. Namun, pelariannya berhasil digagalkan setelah tim kepolisian melakukan pengejaran dan mengepung lokasi persembunyiannya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi menyebutkan bahwa Jalan Poros Desa Talang Suka Maju kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH melaporkannya kepada Kasatresnarkoba AKP Rian Onel, SH, M.H. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial EHN alias Edword yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut," ujar Aiptu Misran.
Setelah memastikan informasi yang diperoleh, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan EHN alias Edword di tepi Jalan Poros Desa Talang Suka Maju.
Saat dilakukan penggeledahan, Edword diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang dua paket sabu ke sekitar lokasi penangkapan. Namun, petugas berhasil menemukannya. Polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di saku belakang celana pelaku.
Dari tangan Edword, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 0,51 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap Edword mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AH alias Andi.
Berbekal pengakuan tersebut, Kasatresnarkoba bersama tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Andi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Mega.
Namun saat petugas tiba, Andi menyadari keberadaan polisi dan langsung melarikan diri ke dalam kebun sawit.
"Saat tiba di lokasi, Andi melihat kedatangan tim dan langsung berusaha kabur masuk ke dalam kebun kelapa sawit. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya," jelas Aiptu Misran.
Setelah berhasil ditangkap, Andi mengakui telah menyerahkan sabu kepada Edword dan masih menyimpan sisa narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah botol plastik kecil berisi empat paket sabu, tiga lembar plastik pembungkus, uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam berwarna ungu. Barang bukti sabu yang disita dari Andi memiliki berat kotor 0,66 gram.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, yakni tujuh paket sabu, sebuah kotak minyak rambut, satu botol plastik kecil, tiga lembar plastik pembungkus, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp500.000, satu unit sepeda tanpa nomor polisi, serta pakaian yang digunakan saat penangkapan.
Identitas kedua tersangka masing-masing adalah EHN alias Edword alias Napitupulu (31), warga Desa Talang Suka Maju, serta AH alias Andi (38), warga Desa Bandar Padang.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aiptu Misran menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami terus mengapresiasi keterbukaan warga dalam memberikan informasi. Jaringan kami semakin rapat, dan tidak ada celah bagi pengedar untuk beroperasi di Indragiri Hulu," tegasnya.***
