Keluarga dr. Alex Cristo Loris Tolak Kesimpulan Polres Siak, Tim Kuasa Hukum Siapkan Autopsi Ulang dan Laporan ke Propam

Keluarga dr. Alex Cristo Loris Tolak Kesimpulan Polres Siak, Tim Kuasa Hukum Siapkan Autopsi Ulang dan Laporan ke Propam

Pekanbaru, Catatanriau.com – Tim kuasa hukum keluarga almarhum dr. Alex Cristo Loris menyatakan menolak hasil penyelidikan yang disampaikan Polres Siak dan Polda Riau yang menyimpulkan kematian korban bukan akibat tindak pidana pembunuhan.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., melalui konferensi pers yang diunggah di akun TikTok pribadinya pada Rabu (5/8/2026), sehari setelah Polres Siak menggelar konferensi pers mengenai hasil penyelidikan kasus tersebut.

Dalam unggahan videonya, Dr. Freddy menegaskan keluarga korban tidak menerima hasil autopsi maupun kesimpulan penyidik yang menyatakan korban meninggal akibat bunuh diri.

"Dengan tegas menyatakan kami menolak dan kami tidak menerima itu. Sebab pelaksanaan pembacaan hasil autopsi itu terkesan dipaksakan, terlalu dini dan sangat prematur," ujar Freddy dalam konferensi pers yang diunggah melalui akun TikTok miliknya.

Menurut Freddy, sebelumnya tim kuasa hukum telah berkomunikasi dengan penyidik dan memperoleh informasi bahwa pemaparan hasil penyelidikan kepada keluarga akan dilakukan terlebih dahulu sebelum konferensi pers kepada publik, serta direncanakan menghadirkan tim ahli forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU).

Namun, kata dia, konferensi pers justru digelar lebih awal sehingga pihak keluarga tidak menghadirinya.

Selain mempersoalkan mekanisme penyampaian hasil penyelidikan, tim kuasa hukum juga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap hasil penyelidikan. Freddy mengklaim masih terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu didalami penyidik.

Di antaranya, klaim mengenai adanya bercak darah di sekitar lokasi penemuan korban, dugaan luka pada bagian leher dan kepala, posisi telepon genggam korban yang disebut berbeda dengan lokasi penemuan jenazah berdasarkan hasil pelacakan, hingga percakapan di grup Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menurut pihak keluarga perlu didalami lebih lanjut.

Tim kuasa hukum juga menyatakan tidak sependapat dengan dugaan bahwa korban mengalami tekanan ekonomi maupun persoalan keluarga sebagaimana disampaikan dalam hasil psikologi forensik.

Menurut Freddy, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, kondisi ekonomi korban dinilai tidak bermasalah, hubungan rumah tangga korban disebut harmonis, serta proses pendidikan PPDS yang dijalani korban diklaim berjalan baik.

Atas dasar itu, keluarga melalui tim advokasi menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum.

Di antaranya mengajukan autopsi atau ekshumasi ulang dengan melibatkan tim forensik independen dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara melalui koordinasi dengan Polda Riau.

Selain itu, keluarga menyatakan akan terus menyerahkan alat bukti tambahan kepada penyidik, menghadirkan saksi-saksi yang dianggap relevan, serta berencana melaporkan penanganan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena menilai penyelidikan belum dilakukan secara profesional.

"Kami akan mempertimbangkan untuk melaksanakan autopsi ulang dengan melibatkan tim forensik yang independen. Kami ingin semua ini diuji secara komprehensif, profesional, terbuka, dan transparan," kata Freddy.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Riau maupun Polres Siak terkait pernyataan dan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum keluarga korban.

Sebelumnya, Polres Siak menyatakan hasil penyelidikan yang melibatkan autopsi, laboratorium forensik, digital forensik, psikologi forensik, pemeriksaan CCTV, serta pemeriksaan 14 saksi menyimpulkan tidak ditemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Kepolisian menyatakan penyebab kematian korban merupakan akibat perbuatannya sendiri.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index