Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Dibekuk, Polres Rokan Hulu Kembalikan 7 Kendaraan Korban

Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Dibekuk, Polres Rokan Hulu Kembalikan 7 Kendaraan Korban

Rohul, Catatanriau.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu berhasil membongkar rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial TS alias T ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, dan Kasi Humas AKP Tindaon, dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor di area parkir Indomaret Pematang Baih, Jalan Lingkar, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban merupakan seorang karyawan Indomaret berinisial S yang kehilangan sepeda motor saat sedang bekerja. Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Setelah identitas pelaku diketahui, tim Satreskrim bersama personel Polsek Ujung Batu melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 20.45 WIB tanpa perlawanan," ujar Emil.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengakui menjalankan aksinya menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat umum, kemudian membawa kabur kendaraan hanya dalam hitungan menit.

Kapolres mengungkapkan, motif pelaku didominasi faktor ekonomi dan kebutuhan pribadi. Namun, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan aksi tersangka tidak hanya dilakukan satu kali.

"Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di enam tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain," katanya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T, satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, serta kunci kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pada kesempatan yang sama, Polres Rokan Hulu juga menyerahkan kembali enam unit sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi L300 hasil pengungkapan kasus kepada para pemilik sah. Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak para korban.

Salah seorang korban, Andrimar, warga Desa Koto Tinggi, mengaku tidak menyangka sepeda motor Honda Vario miliknya yang hilang sekitar tiga bulan lalu akhirnya berhasil ditemukan.

"Saya sangat bersyukur dan bahagia. Terima kasih kepada Polres Rokan Hulu yang telah bekerja keras sehingga motor saya bisa kembali. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga," ujarnya.

Andrimar berharap aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan agar kasus pencurian kendaraan bermotor tidak kembali meresahkan masyarakat.

Kapolres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index