Polsek Bunut Bergerak Cepat, Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Satu DPO Diburu

Polsek Bunut Bergerak Cepat, Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Satu DPO Diburu
Polsek Bunut Bergerak Cepat, Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam, Satu DPO Diburu, Senin 3 Agustus 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Polsek Bunut, Polres Pelalawan kembali menunjukkan respons cepat dalam memberantas tindak kriminalitas. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Bunut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 2 Agustus 2026. Aksi pencurian terjadi di samping rumah korban di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban diketahui bernama Salis (37), seorang petani/pekebun warga RT 002 RW 001 Desa Terbangiang. 
Saat bangun tidur, korban mendapati sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya dengan nomor polisi BM 2783 CX yang telah dimodifikasi menjadi motor RBT, yang diparkir di samping rumah, telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV masjid di sekitar lokasi, terlihat dua pria menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam membawa kabur kendaraan milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bunut AKP Markut T. Sinaga, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan intensif.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan informasi yang dihimpun di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan salah satu terduga pelaku.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Olahraga, Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim kemudian bergerak cepat dan pada pukul 19.00 WIB berhasil menangkap tersangka berinisial WC (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban sebagai barang bukti.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial R berhasil melarikan diri saat proses penangkapan dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polsek Bunut memastikan upaya pengejaran terhadap pelaku yang buron terus dilakukan hingga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Bunut AKP Markut T. Sinaga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Bunut dalam memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukumnya.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index