Dua Tersangka Kekerasan terhadap Dua Anak di Siak Ditangkap, Korban Alami Luka Berat

Dua Tersangka Kekerasan terhadap Dua Anak di Siak Ditangkap, Korban Alami Luka Berat

SIAK, CATATANRIAU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disertai tindak kekerasan terhadap dua anak perempuan berusia 6 tahun dan 4 tahun. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 6 Agustus 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/74/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim.

Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Barak Karyawan Kebun Sawit, Jalan Poros Asiong, RT 012 RW 003, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak sekolah menemukan kondisi salah seorang korban mengalami luka di bagian wajah, terutama mata yang tampak bengkak dan membiru. Saat dimintai keterangan oleh guru, korban mengaku dipukul oleh ayah sambungnya dan bahkan memperagakan cara pelaku melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, keesokan harinya korban tidak lagi masuk sekolah. Berdasarkan informasi yang diterima pihak sekolah, korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah diketahui telah menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya. Atas dasar itu, pihak sekolah bersama UPT PPA segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan secara cepat. Penyidik kemudian memeriksa para korban, sejumlah saksi, serta melakukan visum et repertum di Puskesmas Kerinci Kanan.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami memar di hampir seluruh bagian tubuh akibat kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat. Temuan itu diperkuat dengan keterangan para saksi sehingga penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni URZ (30), seorang laki-laki, dan SN alias Lina (37), seorang perempuan. Keduanya merupakan paman dan tante korban. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung diamankan Personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

AKP Raja Kosmos Parmulais menegaskan, Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kedua korban telah ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Kabupaten Siak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

"Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan," tegas AKP Raja Kosmos Parmulais.

Polres Siak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga, tenaga pendidik, serta pemerintah daerah untuk meningkatkan kepedulian dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index