Inhu, Catatanriau.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Kelayang berhasil menggerebek markas seorang pengedar sabu dan menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan di dalam lubang tanah di tengah kebun kelapa sawit.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) malam di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim. Seorang pria berinisial DSD alias Ides (45), yang berprofesi sebagai buruh tani, diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima personel sekitar pukul 19.30 WIB.
Warga menginformasikan bahwa di wilayah Desa Kelayang kerap terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra, SH., MH. langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pemantauan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial DSD alias Ides yang diduga sering melakukan transaksi narkotika," ujar Aiptu Misran.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim bergerak menuju sebuah pondok yang berada di kebun kelapa sawit milik tersangka. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Ides saat sedang duduk di bagian belakang pondok.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam milik pelaku yang berisi tujuh paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok, uang tunai sebesar Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu sendok pipet plastik.
Namun, pengungkapan tersebut belum berhenti sampai di situ.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui masih menyimpan sisa barang bukti di sebuah lubang tanah yang berada tidak jauh dari pondoknya. Petugas kemudian menggali lokasi yang dimaksud dan menemukan dua paket sabu lainnya, satu unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan untuk mengemas narkotika.
"Pelaku akhirnya mengakui masih menyimpan sisa barang bukti di lubang tanah di sekitar kebunnya. Saat digali, tim menemukan bungkusan lain yang disembunyikan dengan rapi," jelas Aiptu Misran.
Dari hasil penyitaan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor mencapai 15,46 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba. Seluruh proses penangkapan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kelayang sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DSD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba hingga ke wilayah-wilayah terpencil. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami akan terus bergerak menyisir setiap celah peredaran narkoba, termasuk di lokasi-lokasi terpencil. Kami juga mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang telah memberikan informasi. Kebersamaan antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu," pungkasnya.***
