Soroti Polemik Lahan Sitaan Satgas PKH, Pemuda Peduli Inhu Desak Kejari Tinjau dan Cabut KSO PT PAS

Soroti Polemik Lahan Sitaan Satgas PKH, Pemuda Peduli Inhu Desak Kejari Tinjau dan Cabut KSO PT PAS

Inhu, Catatanriau.com – Polemik pengelolaan lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan. Massa yang mengatasnamakan Pemuda Peduli Inhu menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Kamis (6/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait kerja sama pengelolaan lahan yang dinilai menuai kontroversi.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H.

Koordinator aksi, Sigit Pramono, menyampaikan dua tuntutan utama kepada Kejari Inhu. Pertama, meminta agar Kejaksaan meninjau kembali sekaligus mencabut perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS) dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Kedua, meminta agar lahan yang telah disita Satgas PKH dikembalikan kepada pihak yang mereka sebut sebagai pemilik lama.

Menurut Sigit, pihaknya mempertanyakan dasar pemberian hak pengelolaan kepada PT PAS atas lahan yang berada di sekitar Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Kami menduga perusahaan tersebut membuka perkebunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin yang lengkap. Namun ironisnya, perusahaan itu justru masih diberikan kesempatan untuk mengelola lahan tersebut," ujar Sigit dalam orasinya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya praktik kolusi yang melibatkan oknum tertentu dalam proses kerja sama tersebut.

"Kami meminta tidak ada kongkalikong antara oknum pejabat PT Agrinas Palma Nusantara dengan pihak perusahaan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap Kejaksaan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sigit menilai, apabila benar terdapat pengelolaan kawasan hutan tanpa perizinan yang sah, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan penegakan hukum di bidang kehutanan yang menjadi dasar pembentukan Satgas PKH.

"Kami meminta KSO PT Prima Agro Sawitindo di wilayah Desa Danau Rambai ditinjau kembali, dicabut, dan pengelolaan lahan dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap PT Agrinas Palma Nusantara lebih berpihak pada kepentingan masyarakat," katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan KSO PT PAS masih dalam proses penanganan.

"Terkait KSO PT PAS masih diproses dan tindak lanjutnya akan segera kami beritahukan," ujar Ratih kepada perwakilan massa.

Aksi berlangsung dengan tertib dan kondusif. Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerima seluruh aspirasi yang disampaikan perwakilan massa secara terbuka melalui dialog.

Sebelum membubarkan diri, massa memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Kejari Inhu untuk menyampaikan perkembangan atau kepastian tindak lanjut atas tuntutan yang mereka ajukan.

Mereka menyatakan, apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat kejelasan, aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar akan kembali digelar sebagai bentuk desakan agar persoalan pengelolaan lahan tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Prima Agro Sawitindo maupun PT Agrinas Palma Nusantara terkait tuntutan yang disampaikan massa. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab.(RWP).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index