Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembakar Hutan di Kerumutan, Lahan Gambut Dibuka untuk Kebun Sawit

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembakar Hutan di Kerumutan, Lahan Gambut Dibuka untuk Kebun Sawit
Konferensi pers, Jumat (7/8/2026), Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menjelaskan pengungkapan kasus

PELALAWAN,CATATAN RIAU. COM,:– Upaya keras Polsek Kerumutan yang didukung Polres Pelalawan bersama tim gabungan dalam memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kelurahan Kerumutan akhirnya membuahkan hasil. Di tengah perjuangan memadamkan kobaran api, Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial S yang diduga menjadi pelaku pembakaran hutan untuk membuka lahan.

Tersangka diamankan oleh Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan sejak munculnya titik api pada 30 Juli 2026. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan.

Dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026), Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari terdeteksinya titik api melalui Dashboard Lancang Kuning. Tim kemudian bergerak menuju Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

"Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan," ungkap Kompol Asep Rahmat kepada awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Bahkan, lahan yang telah dibuka tersebut direncanakan akan dijual kepada pihak lain setelah siap ditanami.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka telah mulai membuka lahan sejak Mei 2026 dengan mempekerjakan sejumlah pekerja untuk membersihkan semak belukar dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare sebelum akhirnya membakar lahan tersebut.

Sementara proses penyelidikan berlangsung, ratusan personel gabungan dari unsur Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, Regu Pemadam Kebakaran (RPK) perusahaan, serta masyarakat terus berjibaku memadamkan api di kawasan gambut. Kondisi lahan gambut yang mudah terbakar hingga ke lapisan bawah tanah membuat proses pemadaman berlangsung cukup sulit dan memerlukan waktu yang panjang.

Berdasarkan alat bukti, hasil olah tempat kejadian perkara, serta keterangan para saksi, penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan. Polisi juga masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengetahui luas kawasan hutan yang terdampak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Polres Pelalawan menegaskan akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelaku Karhutla tanpa pandang bulu. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi lingkungan, mencegah bencana kabut asap, menjaga kesehatan masyarakat, serta meminimalkan kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas pembakaran lahan melalui Call Center 110 atau ke Polsek terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index