Tak Terima Dilarang Pacaran, Pria 20 Tahun Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit

Tak Terima Dilarang Pacaran, Pria 20 Tahun Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit

Dumai, Catatanriau.com — Hubungan asmara yang tidak mendapat restu berujung aksi brutal. Seorang pemuda berinisial MM (20) nekat menyerang Pamuji, ayah dari kekasihnya, menggunakan celurit hingga korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Aksi kekerasan tersebut terjadi di sebuah warung milik korban di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, hanya beberapa jam setelah kejadian. Tersangka MM diamankan petugas tanpa perlawanan di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB.

Serang Korban Saat Sedang Tidur

Peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi warung korban dengan membawa sebilah celurit dan satu botol mineral berisi bensin.

Setibanya di lokasi, tersangka diduga terlebih dahulu mematikan lampu untuk membuat suasana menjadi gelap. Setelah itu, ia merusak pintu kamar korban dan masuk ke dalam.

Tanpa banyak bicara, tersangka langsung menyerang korban menggunakan celurit secara bertubi-tubi.

Sabetan senjata tajam tersebut mengenai sejumlah bagian tubuh korban, di antaranya lengan kiri, bahu kiri, lengan kanan dan kaki kiri.

Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka robek cukup dalam hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Kondisi korban kemudian diketahui oleh pelapor, Sinta Deliyana (24), yang merupakan anak korban sekaligus kekasih tersangka. Setelah mendapat informasi dari saksi Gunardi (50) dan Della Ardila (16), Sinta segera menuju lokasi.

Melihat ayahnya dalam kondisi kritis, korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat. Karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RSUD Kota Dumai untuk mendapatkan perawatan intensif.

Tinggalkan Bensin dan Sarung Celurit

Setelah kejadian, pelapor kembali ke lokasi dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Di bagian dapur warung ditemukan satu botol bensin dan sarung celurit. Selain itu, pintu warung juga mengalami kerusakan.

Tidak ditemukan barang berharga yang hilang dari lokasi. Polisi pun mengesampingkan dugaan pencurian sebagai motif dalam kasus tersebut.

Laporan polisi kemudian dibuat dengan nomor LP/B/23/VIII/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan, yang diterima pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kapolsek IPTU Apriadi, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tersangka MM berhasil ditemukan dan diamankan di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB.

Tak Terima Hubungan Asmara Dilarang

Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui perbuatannya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menyerang Pamuji karena tidak terima hubungan asmaranya dengan anak korban dilarang.

Aksi tersebut juga diduga telah dipersiapkan sebelumnya. Tersangka datang dengan membawa celurit dan bensin, kemudian mematikan lampu sebelum masuk ke kamar korban.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan karena rasa dendam tersangka yang memuncak setelah tidak mendapatkan restu untuk menjalin hubungan dengan kekasihnya.

Pakaian Sempat Dicuci untuk Hilangkan Jejak

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu buah celurit yang dibuang tersangka di parit belakang rumahnya, satu sarung celurit, satu botol mineral berisi bensin, satu helai jaket sweater warna hitam dan satu helai celana pendek.

Pakaian yang diduga dikenakan tersangka saat melakukan aksinya bahkan sempat dicuci. Namun, upaya tersebut tidak menghalangi petugas untuk mengamankannya sebagai barang bukti karena ditemukan di jemuran.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 459 jo Pasal 17 KUHPidana tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, atau subsider Pasal 469 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat dengan Rencana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai.

Kepolisian menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index