Siak, Catatanriau.com — Upaya A (39) menghindari kejaran polisi akhirnya kandas. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu ditemukan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur di rumahnya sendiri.
A diringkus Tim Reskrim Polsek Sungai Apit, jajaran Polres Siak, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung di kediamannya yang berada di Dusun 3, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan keberadaan A berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Warga melaporkan bahwa tersangka yang selama ini dicari polisi diduga berada di rumahnya.
"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB, yang menyebutkan bahwa keberadaan tersangka DPO A terdeteksi di rumahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit untuk melakukan penyelidikan," ujar Iptu Adhifian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, enam personel Polsek Sungai Apit yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di sekitar rumah, petugas tidak langsung melakukan penindakan. Polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian secara tertutup untuk memastikan bahwa A benar-benar berada di dalam rumah.
Setelah keberadaan tersangka dipastikan, Kanit Reskrim bersama Ketua RT setempat kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengetuk pintu.
Namun, tidak ada respons dari dalam rumah. Pintu rumah juga dalam kondisi terkunci dari luar. Petugas akhirnya membuka pintu secara paksa dengan disaksikan Ketua RT untuk memastikan keberadaan tersangka.
Penggeledahan kemudian dilakukan secara menyeluruh. Petugas menyisir setiap bagian rumah hingga akhirnya memasuki kamar utama.
Di tempat inilah polisi menemukan A.
Bukannya berada di tempat terbuka, tersangka ternyata mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur.
Persembunyian tersebut tak bertahan lama. Polisi berhasil menemukan A dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
A tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/75/VII/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SIAK/POLDA RIAU.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan tertangkapnya A, polisi kembali menunjukkan bahwa status DPO bukan berarti seseorang dapat dengan mudah menghindari proses hukum. Persembunyian di rumah sendiri pun akhirnya terungkap berkat informasi masyarakat dan penyelidikan petugas.***
